Iklan RBTV Dalam Berita

Tindak Lanjut Surat Pemberitahuan Tunggakan Pajak Rp 889 Juta, Ini yang Dilakukan Pemkab Seluma

Tindak Lanjut Surat Pemberitahuan Tunggakan Pajak Rp 889 Juta, Ini yang Dilakukan Pemkab Seluma

Kendaraan dinas Pemkab Seluma menunggak pajak hampir Rp 1 miliar--

"Melalui surat pemberitahuan ini, setidaknya Pemkab Seluma dapat segera memvalidasi kendaraan yang aktif atau yang non aktif, dan kesempatan adanya program pemutihan pajak kendaraan saat ini setidaknya dapat meringankan beban keuangan daerah," tutur Alam Syukur.

BACA JUGA:MasyaAllah! Ini Hikmah Tawaf Dalam Ibadah Haji dan Umrah yang Tertulis di Al-Quran

Sementara itu, program pemutihan pajak kendaraan ini mulai digelar dari tanggal 4 Juni-30 November 2024 mendatang.

 

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: