Iklan RBTV Dalam Berita

SAH, Menkes Tetapkan Biayar Urus STR Dokter dan Nakes Gratis Berlaku Seumur Hidup

SAH, Menkes Tetapkan Biayar Urus STR Dokter dan Nakes Gratis Berlaku Seumur Hidup

Menkes Tetapkan Biayar Urus STR Dokter dan Nakes Gratis Berlaku Seumur Hidup--

BACA JUGA:Hati-hati! Modus Penipuan Hipnotis Kembali Muncul di Jakarta, Kenali Ciri-cirinya Berikut Ini 

STR Ahli Kesehatan Masyarakat 

Penting bagi tenaga kesehatan atau lulusan kesehatan masyarakat untuk memiliki STR kesehatan masyarakat. 

Dokumen ini sangat penting untuk memastikan mereka memiliki pemahaman dan kecakapan yang dibutuhkan untuk membantu mengoptimalkan peningkatan kualitas SDM, menjalankan kebijakan gizi dan keluarga sehat, hingga pemberdayaan masyarakat. 

BACA JUGA:10 Pelajar SMP di Seluma Tidak Lulus, Ternyata Ini Penyebabnya

Dasar Hukum Kepemilikan STR 

Dasar hukum kepemilikan STR diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2019 mengenai Registrasi Tenaga Kesehatan yang tertuang pada Bab II Pelaksanaan Registrasi pasal 2 ayat 1 sampai 3. 

Pasal tersebut mewajibkan setiap tenaga medis yang hendak menjalankan praktik untuk memiliki STR.

STR dikeluarkan secara resmi oleh KTKI (Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia) yang kemudian diberikan pada tenaga medis melalui konsil masing-masing. 

BACA JUGA:Salah Satu dari Bagian Rukun Haji, Ini Hikmah Melempar Jumrah, Bukan hanya Simbol Pengusiran Setan

Konsil yang dimaksud bertugas sebagai registrar yang mengelola STR, sesuai jenis tenaga kesehatan masing-masing. Selain registrasi, konsil juga memiliki tugas lain, yakni: 

  • Merancang penyusunan standar nasional pendidikan bagi tenaga kesehatan Indonesia; 
  • Merancang penyusunan standar praktik dan kompetensi tenaga kesehatan Indonesia; 
  • Melakukan pembinaan terhadap tenaga kesehatan sehingga dapat menjalankan praktik sebagaimana mestinya; 
  • Memastikan penegakan kedisiplinan praktik yang dilakukan tenaga kesehatan. 

BACA JUGA:Ayo Daftar, Ini 5 Jalur Seleksi Mandiri UNS 2024 yang Masih Dibuka, Cek Syartanya

Sesuai Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2019, terdapat 12 konsil tenaga kesehatan berdasarkan jenisnya. 

Beberapa di antaranya, yaitu konsil keperawatan, konsil kefarmasian, konsil kebidanan, konsil psikolog klinis, dan konsil kesehatan masyarakat. 

Perlu dipahami bahwa seluruh tugas dan tanggung jawab setiap konsil tenaga kesehatan tersebut juga diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: