Iklan RBTV Dalam Berita

2 Preman Penganiaya Anak Pemilik RM Sangkuriang jadi Tahanan Jaksa, 1 Masih Proses

2 Preman Penganiaya Anak Pemilik RM Sangkuriang jadi Tahanan Jaksa, 1 Masih Proses

2 preman penganiaya anak pemilik RM Sangkuriang jadi tahanan Jaksa--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Dua tersangka kasus pengeroyokan terhadap anak pemilik Rumah Makan Sangkuriang di Desa Muara Maras Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), pada Januari 2023 lalu, telah dilimpahkan Polsek Semidang Alas Maras ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, pada Rabu siang (5/4/2023). 

BACA JUGA:Harga BBM Akhirnya Turun di Sejumlah Daerah, Cek Harga Baru Pertalite-Pertamax 5 April 2023

Kapolsek SAM, Iptu. Catur Teguh Susanto menuturkan sebenarnya ada tiga tersangka yang berhasil diamankan dari pengembangan laporan nomor : LP / B / 01 / I / 2023 / SPKT / Polsek Semidang Alas Maras / Polres Seluma / Polda Bengkulu tanggal 13 Januari lalu. 

"Baru dua yang kita serahkan ke Kejari Seluma yakni Deki (29) dan Avong (23), sedangkan Rb (19) masih kita proses, sebab baru beberapa waktu lalu berhasil diamankan dan berkasnya juga terpisah dari dua tersangka lain," tegas Iptu. Catur Teguh Susanto. 

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan di Pasar Bawah Polisi Tetapkan 11 Tersangka

Untuk pelimpahannya, kedua tersangka tersebut diserahkan sekitar pukul 11.30 WIB oleh unit Reskrim Polsek Semidang Alas Maras dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Inten Kuspitasari, SH, MH. 

"Tidak hanya dua tersangka, barang buktinya pun juga telah kita serahkan, kegiatan penyerahan juga berlangsung aman dan kondusif," tutur Kapolsek. 

BACA JUGA:Pesan Terakhir Pria Gantung Diri, Minta Tali Dilepas Pelan-pelan, Keluarga Tidak Usah Heboh

Sementara itu, untuk kronologis kejadian dengan TKP di depan rumah makan Sangkuriang tersebut terjadi pada 12 Januari lalu sekitar pukul 20.30 WIB.

Ketiga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Anggi Ary (37) anak pemilik rumah makan Sangkuriang, Desa Muara Maras Kecamatan Semidang Alas Maras, Seluma Provinsi Bengkulu.

Hal tersebut terjadi lantaran ketiga pelaku tidak terima ditegur dan dilarang mabuk minum alkohol di sekitar area rumah makan, karena membuat pengunjungnya, terutama para sopir ekspedisi menjadi tidak nyaman. 

BACA JUGA:Pekerja Sektor Ini akan Mendapatkan BLT Rp 1,2 Juta, Dibayar Dua Tahap

"Akibat penganiayaan tersebut, korban menerima luka lebam di pelipis mata sebelah kiri, memar di atas bibir, luka lecet di leher, serta sendi bahu sebelah kiri korban bergeser atau keseleo," pungkas Kapolsek. 

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: