Iklan dempo dalam berita

Jangan Sampai Salah, Ini Ketentuan dan Cara Pemilihan Sekolah PPDB Jakarta 2024

Jangan Sampai Salah, Ini Ketentuan dan Cara Pemilihan Sekolah PPDB Jakarta 2024

Ketentuan dan Cara Pemilihan Sekolah PPDB Jakarta 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Jangan sampai salah, ini ketentuan dan cara pemilihan sekolah PPDB Jakarta 2024.

Pendaftaran seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi di Provinsi DKI Jakarta dibuka mulai 24-25 Juni 2024. Registrasi dibuka untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA).

BACA JUGA:Kembali Disalurkan untuk 43 Desa, Ini Rincian Dana Desa di Kabupaten Lombok Utara Tahun 2024

Untuk mempermudah proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 melalui jalur zonasi di DKI Jakarta, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan laman khusus yang dapat diakses melalui https://ppdb.jakarta.go.id/.

Laman ini menjadi tempat utama untuk melakukan registrasi dan memahami semua prosedur yang terkait dengan pemilihan sekolah untuk peserta didik.

BACA JUGA:Anggaran Dana Desa 2024 di Kabupaten Lombok Tengah, Ini Rincian DD di 142 Desa

Lantas, bagaimana ketentuan dan cara pemilihan sekolah PPDB Jakarta 2024 jalur zonasi?

Ketentuan Pemilihan Sekolah PPDB Jakarta 2024 Jalur Zonasi

Menurut informasi yang dihimpun dari laman resmi Jakarta Smart City, berikut adalah beberapa ketentuan yang harus dipatuhi dalam memilih sekolah melalui jalur zonasi PPDB DKI Jakarta 2024:

1. Jumlah Sekolah yang Dapat Dipilih

Setiap Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat memilih hingga 3 sekolah tujuan yang terdaftar dalam daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.

2. Perubahan Pilihan Sekolah

CPDB yang belum diterima di sekolah pilihan awal dapat mendaftar ke sekolah lain selama jadwal pendaftaran jalur zonasi masih berlangsung. Namun, CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan tidak dapat mengubah pilihan sekolahnya.

BACA JUGA:Breaking News, Penemuan Bayi di Pinggir Jalan Tengah Kota Bengkulu Gegerkan Warga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: