Jangan Sampai Salah, Ini Ketentuan dan Cara Pemilihan Sekolah PPDB Jakarta 2024
Ketentuan dan Cara Pemilihan Sekolah PPDB Jakarta 2024--
1. Pengajuan Akun dan Verifikasi KK
- Akses laman resmi PPDB DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id/.
- Ajukan akun sesuai dengan jenjang pendidikan yang dibutuhkan.
- Isi formulir pendaftaran dengan data kependudukan calon siswa yang sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) asli.
- Pilih lokasi Satuan Pendidikan untuk verifikasi dokumen akun dan KK.
- Unggah hasil scan atau foto dokumen KK asli serta dokumen lain yang dibutuhkan seperti Surat Perwalian jika ada.
2. Cek Status Pengajuan Akun
- Setelah mengajukan akun, CPDB dapat memeriksa status verifikasi dokumen mereka melalui menu cek status pengajuan akun di laman PPDB.
3. Aktivasi PIN/Token
- Masukkan nomor peserta untuk mengaktifkan PIN atau token yang diberikan.
- Ganti PIN atau token tersebut dengan password yang lebih mudah diingat.
4. Pemilihan Sekolah Tujuan
- Setelah mengaktifkan akun, masuk ke laman PPDB menggunakan nomor peserta dan password.
- Pilih sekolah tujuan yang sesuai dengan preferensi dan prioritas zonasi.
- Pastikan untuk mencetak bukti pemilihan sekolah sebagai tanda bahwa proses ini telah selesai.
BACA JUGA:Breaking News, Penemuan Bayi di Pinggir Jalan Tengah Kota Bengkulu Gegerkan Warga
5. Pantau Hasil Seleksi
- Terakhir, pantau hasil seleksi melalui laman PPDB dengan memilih jenjang dan jalur yang telah dipilih sebelumnya.
- Periksa apakah sekolah pilihan telah diterima atau masih dalam proses seleksi.
Dengan mengikuti semua tahapan ini secara teliti dan tepat waktu, CPDB dapat memastikan bahwa proses pendaftaran mereka berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut dan bantuan teknis, CPDB dapat mengakses laman resmi PPDB DKI Jakarta atau menghubungi tim dukungan yang tersedia melalui kontak yang disediakan.
BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Alor 2024, Cek Segera Rincian Per Desanya di Sini
Untuk para calon peserta didik baru (CPDB) yang berencana mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi SMP atau SMA di Provinsi DKI Jakarta tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: