Iklan RBTV Dalam Berita

Pendaftaran PPDB SMP dan SMA Jakarta 2024 Sudah Dibuka, Ini Jadwal dan Ketentuannya

Pendaftaran PPDB SMP dan SMA Jakarta 2024 Sudah Dibuka, Ini Jadwal dan Ketentuannya

Pendaftaran PPDB SMP dan SMA Jakarta 2024--

Usia dari yang tertua ke termuda sesuai zona prioritas  

Urutan pilihan sekolah  Waktu mendaftar  

- Sisa kuota jalur zonasi yang tidak terpenuhi akan dilimpahkan ke PPDB Tahap Kedua Jenjang SMA pada (1/7/2024).

Dalam penerapannya, Jalur Zonasi memberlakukan Zona Prioritas 1 hingga 3. Ketentuan ini diterapkan untuk mengakomodasi calon siswa yang domisilinya lebih dekat dengan sekolah tujuan.

BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Alor 2024, Cek Segera Rincian Per Desanya di Sini

Adapun ketentuan prioritas Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024 adalah sebagai berikut:

1. Zona Prioritas 1

SMP-SMA: Diperuntukan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berdomisili pada RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.

2. Zona Prioritas 2

SMP-SMA: Diperuntukan bagi CPDB yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.

3. Zona Prioritas 3

SMP-SMA: Diperuntukan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.

Apabila Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka akan diberlakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

- Zona prioritas

- Usia dari yang tertua sampai dengan yang termuda

- Urutan pilihan sekolah

- Waktu mendaftar

BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2024, Ada Desa dengan Anggaran Rp 1 Miliar

Sebagai informasi tambahan berikut ini persyaratan khusus Jalur Zonasi di PPDB Jakarta 2024:

1. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: