Pendaftaran PPDB SMP dan SMA Jakarta 2024 Sudah Dibuka, Ini Jadwal dan Ketentuannya
Pendaftaran PPDB SMP dan SMA Jakarta 2024--
Usia dari yang tertua ke termuda sesuai zona prioritas
Urutan pilihan sekolah Waktu mendaftar
- Sisa kuota jalur zonasi yang tidak terpenuhi akan dilimpahkan ke PPDB Tahap Kedua Jenjang SMA pada (1/7/2024).
Dalam penerapannya, Jalur Zonasi memberlakukan Zona Prioritas 1 hingga 3. Ketentuan ini diterapkan untuk mengakomodasi calon siswa yang domisilinya lebih dekat dengan sekolah tujuan.
BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Alor 2024, Cek Segera Rincian Per Desanya di Sini
Adapun ketentuan prioritas Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024 adalah sebagai berikut:
1. Zona Prioritas 1
SMP-SMA: Diperuntukan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berdomisili pada RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.
2. Zona Prioritas 2
SMP-SMA: Diperuntukan bagi CPDB yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.
3. Zona Prioritas 3
SMP-SMA: Diperuntukan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.
Apabila Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka akan diberlakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
- Zona prioritas
- Usia dari yang tertua sampai dengan yang termuda
- Urutan pilihan sekolah
- Waktu mendaftar
BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2024, Ada Desa dengan Anggaran Rp 1 Miliar
Sebagai informasi tambahan berikut ini persyaratan khusus Jalur Zonasi di PPDB Jakarta 2024:
1. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: