Iklan RBTV Dalam Berita

Sudah Dibuka, Ini Ketentuan Pemilihan Sekolah PPDB Jateng 2024 untuk SMA/SMK, Simak Jadwal Lengkapnya

Sudah Dibuka, Ini Ketentuan Pemilihan Sekolah PPDB Jateng 2024 untuk SMA/SMK, Simak Jadwal Lengkapnya

Ketentuan Pemilihan Sekolah PPDB Jateng 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Sudah dibuka, ini ketentuan pemilihan sekolah PPDB Jateng 2024 untuk SMA/SMK, simak jadwal lengkapnya.

Dalam rangka mendaftarkan diri pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Jawa Tengah terdapat ketentuan pemilihan yang harus diketahui. Simak informasi selengkapnya berikut.

BACA JUGA:Masih Banyak yang Tanya, Apakah Ayam Boleh Dipanaskan Kembali? Begini Penjelasannya

Seperti diketahui, PPDB Jawa Tengah 2024 SMA dan SMK telah memasuki tahap pemilihan sekolah. Perlu diingat, tahap pemilihan sekolah hanya dibuka selama empat hari.

Setelah aktivasi akun PPDB, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) bisa memilih sekolah impian mulai Senin, 24 Juni 2024 sampai Kamis, 27 Juni 2024. Periode ini sudah termasuk perubahan pilihan sekolah.

Jika sudah menentukan pilihan, PPDB akan memasuki tahap masa tenang dan seleksi. Barulah pengumuman final PPDB Jateng 2024 bisa diakses pada 1 Juli 2024.

BACA JUGA:Apakah Bubur Bayi Boleh Dipanaskan? Berikut Ini Penjelasannya, Jangan Sampai Salah

Untuk beberapa ketentuan pemilihan sekolah ini telah dirilis oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

Melansir Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Jawa Tengah 2024/2025, berikut ketentuannya:

Ketentuan Pemilihan Sekolah PPDB Jateng 2024 SMA dan SMK

Pemilihan Sekolah

1. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) SMA Negeri bisa melakukan pendaftaran pada 2 satuan pendidikan pilihannya dengan ketentuan 1 satuan pendidikan di dalam wilayah zonasinya, dan 1 satuan pendidikan di luar wilayah zonasinya. Adapun ketentuan lebih lanjutnya:

- CPDB SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 satuan pendidikan melalui jalur zonasi dan 1 satuan pendidikan di luar zonasi pada jalur prestasi/afirmasi.

- CPDB yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: