Iklan RBTV Dalam Berita

Cara Mudah Aktivasi Akun PPDB Jateng 2024, Lengkap dengan Jadwalnya

Cara Mudah Aktivasi Akun PPDB Jateng 2024, Lengkap dengan Jadwalnya

Cara Mudah Aktivasi Akun PPDB Jateng 2024--

Cara Cek Aktivasi Akun PPDB Jateng 2024

Jika proses aktivasi akun PPDB sudah selesai, perlu dilakukan pengecekan aktivasi akun terlebih dahulu untuk memastikan validitasnya. 

Berikut tata cara cek aktivasi akun PPDB Jateng yang bisa Anda simak:

1. Buka laman www.ppdb.jatengprov.go.id di laptop atau komputer

2. Cek status verifikasi akun di menu “Cek Status Pengajuan Akun”

3. Masukkan nomor peserta di kolom yang disediakan. Lalu, isi token dan kode keamanannya

4. Pilih opsi “Cek Akun Status”

5. Selanjutnya, peserta PPDB bisa langsung datang ke SMA/SMK pilihannya untuk melakukan verifikasi berkas.

BACA JUGA:Catat! Ini Link dan Cara Daftar PPDB SMP dan SMA Jakarta 2024 Jalur Zonasi

Setelah melakukan pengecekan aktivasi akun, peserta bisa melanjutkan proses pendaftaran selanjutnya. Ia juga berhak mengubah pilihan sekolahnya selama masih di waktu yang ditentukan, yakni 24-27 Juni 2024.

Proses ini bisa dilakukan secara online mulai pukul 06.00-23.59 WIB. Namun khusus tanggal 27 Juni 2024, pendaftaran ditutup pada pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA:Santer Isu Berkembang PPDB jadi Ajang Bisnis, Komisi 1 DPRD Kepahiang Beri Warning dan Buka Posko Pengaduan

Syarat PPDB Jateng 2024 

  1. Buku Rapor SMP/sederajat
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan
  3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025, dan belum menikah
  5. Kartu Keluarga yang diterbitkan atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi
  6. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang atau tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki)
  7. Bagi calon peserta didik baru dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

BACA JUGA:Pendaftaran PPDB SMP dan SMA Jakarta 2024 Sudah Dibuka, Ini Jadwal dan Ketentuannya

Jadwal PPDB Jateng 2024 Jenjang SMA/SMK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: