Iklan RBTV Dalam Berita

Rincian Dana Desa 2024 di Kabupaten Sumba Barat, Ada 63 Desa yang Terima Alokasi Rp 1 Miliar

Rincian Dana Desa 2024 di Kabupaten Sumba Barat, Ada 63 Desa yang Terima Alokasi Rp 1 Miliar

Rincian Dana Desa 2024 di Kabupaten Sumba Barat--

Desa Ubu Raya: Rp865.374.000

Desa Waihura: Rp835.828.000

Desa Wano Kasa: Rp818.416.000

BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Lembata 2024, Cek Rincian Dana yang Diterima di Setiap Desa

Desa Wee Patola: Rp920.240.000

Desa Wei Mangoma: Rp910.598.000

Desa Zala Kadu: Rp851.127.000

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Dompu 2024, Segini Anggaran Per Desanya

Sebagai informasi, berikut definisi dan pengertian dana desa dari beberapa sumber buku dan referensi: 

- Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. 

BACA JUGA:Ada 69 Desa, Ini Rincian Lengkap Dana Desa 2024 di Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur

- Menurut Lili (2018), dana desa adalah dana yang diterima desa setiap tahun yang berasal dari APBN yang sengaja diberikan untuk desa dengan cara mentransfernya langsung lewat APBD Kabupaten/Kota yang dipakai untuk mendanai segala proses penyelenggaraan urusan pemerintahan atau pembangunan desa dan memberdayakan semua masyarakat pedesaan.

BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Sikka 2024 Kembali Dikucurkan! Simak Rincian Lengkapnya di Sini

- Menurut Buku Saku Dana Desa terbitan Menteri Keuangan 2017, dana desa adalah anggaran yang berasal dari APBN yang ditujukan khusus untuk desa dalam rangka untuk melakukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui dana APBD Kota/Kabupaten.

BACA JUGA:157 Desa di Kabupaten Sumbawa Terima Kucuran Dana Desa 2024, Segini Rincian di Setiap Desanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: