Iklan dempo dalam berita

Siap-siap! Bakal Ada Kebijakan Tarif Listrik Terbaru Juli 2024

Siap-siap! Bakal Ada Kebijakan Tarif Listrik Terbaru Juli 2024

Pemerintah Segera Umumkan Kebijakan Tarif Listrik Terbaru Juli 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Siap-siap! bakal ada kebijakan tarif listrik terbaru Juli 2024.

Listrik menjadi hal vital bagi manusia. Di Indonesia, aliran listrik dikelola PT PLN (Persero).

BACA JUGA:Telegram Kapolri, Kapolres Rejang Lebong, Kapolres Kaur dan Kepala SPN Bukit Kaba Polda Bengkulu Dimutasi

Secara umum, ada dua hal dari segi pemanfaatan listrik PT PLN, yakni listrik subsidi dan nonsubsidi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera mengumumkan kebijakan tarif listrik nonsubsidi terbaru pada Juli 2024 mendatang.

Penyesuaian tarif listrik PLN tersebut memang dilakukan setiap tiga bulan sekali. Perlu diketahui, untuk saat ini tarif yang berlaku masih sama seperti pada periode April-Juni 2024.

BACA JUGA:Kebakaran di Hibrida 13 Kelurahan Sumur Dewa, 1 Orang Meninggal Dunia

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif listrik bulan depan masih dibahas. Bahkan, ia pun berjanji akan mengumumkannya segara.

"Masih dibahas, dan saatnya ada konferensi pers. Ditunggu saja. Segera," ucapnya.

Sebagai informasi, perhitungan penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.

BACA JUGA:Rumornya Sidang CAS Maarten Paes Tembus di Angka Rp30 Miliar, Siapa yang Bayar? Ini Penjelasan Pihak PSSI

Jadi, tarif listrik yang berlaku akan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Bahkan, pemerintah berencana menaikkan tarif listrik orang kaya alias nonsubsidi pada tahun depan.

Tariff adjustment untuk golongan orang kaya itu dimuat dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.

Dalam KEM PPKF, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa tarif listrik (TDL) untuk pelanggan 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah perlu dinaikkan. Hal ini sebagai upaya transformasi subsidi dan kompensasi energi untuk APBN yang lebih baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: