Iklan RBTV Dalam Berita

Mau Jadi CPNSl 2024 Penjaga Tahanan Kemenkumham Untuk Tamatan SMA, Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

Mau Jadi CPNSl 2024 Penjaga Tahanan Kemenkumham Untuk Tamatan SMA, Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

Mau Jadi CPNSl 2024 Penjaga Tahanan Kemenkumham Untuk Tamatan SMA, Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya--foto:ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Mau jadi cpns-2024 penjaga tahanan Kemenkumham untuk tamatan SMA, ini syarat dan tata cara pendaftarannya.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi salah satu instansi yang akan membuka banyak formasi dalam seleksi CASN 2024.

Ada 24 formasi yang akan dibuka di Kemenkumham dalam seleksi CPNS dan PPPK tahun ini.

BACA JUGA:Berikut 8 Instansi yang Buka Formasi CPNS 2024 Untuk Fresh Graduate SMA/SMK, Cek Sekarang

Dari jumlah formasi tersebut tersedia posisi bagi lulusan SMA/SMK sederajat hingga S2 Magister.

Salah satu formasi yang dibuka adalah Penjaga Tahanan yang dapat dilamar calon peserta lulusan SMA/SMK sederajat.

Untuk melamar posisi sebagai Penjaga Tahanan di Kemenkumham terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi calon peserta.

BACA JUGA:Begini Cara Cek Formasi CPNS 2024, Buka di Laman SSCASN.BKN.GO.ID

Syarat Daftar CPNS Kemenkumham

Berdasarkan seleksi CPNS pada tahun 2023, syarat pendaftaran formasi Penjaga Tahanan adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia pada saat mendaftar adalah minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

BACA JUGA:BKN Bocorkan 4 Tips Lulus CPNS 2024, Kapan Pendaftaran Dibuka?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: