Iklan dempo dalam berita

KTP Disalahgunakan Orang Lain Buat Pinjol? Ini Jerat Hukum dan Pidana yang Menanti

KTP Disalahgunakan Orang Lain Buat Pinjol? Ini Jerat Hukum dan Pidana yang Menanti

KTP Disalahgunakan Orang Lain Buat Pinjol--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Sekarang kejahatan bisa dilakukan oleh siapa saja, bahkan oleh orang terdekat sekalipun. KTP disalahgunakan orang lain buat pinjol? Ini jerat hukum dan pidana yang menanti.

BACA JUGA:Hati-hati, Menyalin Data KTP dan KK Orang Lain Tanpa Hak, Ini Ancaman Hukum Pidana yang Berlaku

Tak jarang KTP yang merupakan identitas diri menjadi sasaran dan bisa disalahgunakan orang lain untuk pinjaman online (pinjol) atau pinjaman lain. 

Lalu, apakah ada jerat hukum dan pidana bagi pelaku penyalahgunaan KTP orang lain?

Pada dasarnya KTP-el  atau bahkan hanya foto KTP saja merupakan dokumen elektronik dan termasuk data pribadi.

BACA JUGA:Begini Cara Cek NIK KTP Sudah Jadi NPWP atau Belum, Yuk Ketahui Statusmu

Penyalahgunaan KTP oleh orang-orang lain untuk digunakan dalam pinjol atau pinjaman lain juga termasuk dalam pelanggaran Pasal 32 ayat (1) UU ITE, yaitu:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

BACA JUGA:Siapkan Kartu ATM Kadaluwarsa dan KTP, Begini Cara Ganti Kartu ATM Expired

UU ITE dan perubahannya sendiri mengartikan transmisi sebagai pengiriman informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik

Lebih lanjut, jika transmisi KTP tersebut disalahgunakan untuk melakukan pinjaman online atas nama orang lain, maka dapat dijerat pidana penjara maksimal 8 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

BACA JUGA:Cara Cek NIK KTP, Kamu Pendukung Siapa di Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan Pilkada 2024

Sanksi tersebut dapat lebih berat, jika korban  dirugikan atas perbuatan orang lain yaitu yang bersangkutan dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Pelaku penyalahgunaan KTP orang lain untuk pinjol juga bisa dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE kepada pihak kepolisian dengan melampirkan bukti-bukti yang kuat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: