Iklan dempo dalam berita

Cara Membuat Kartu Keluarga Baru Setelah Menikah Secara Online, Cukup Lewat HP

Cara Membuat Kartu Keluarga Baru Setelah Menikah Secara Online, Cukup Lewat HP

Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah Secara Online--

- Fotokopi surat nikah kedua orang tua pasangan

- Fotokopi KTP elektronik (e-KTP) orang tua dari masing-masing pasangan.

BACA JUGA:Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera, yang Belum Dapat Bansos PKH dan BPNT Ikuti Langkahnya di Sini

Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah Secara Online

Urusan pembuatan dokumen kependudukan kini telah dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Berikut cara membuat KK setelah menikah secara online yang bisa dijadikan panduan, sesuai dengan yang dikutip dari situs resmi Kemendagri:

  1. Kunjungi situs Kemendagri di layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id
  2. Jika belum mempunyai akun, silakan buat akun terlebih dahulu.
  3. Masukkan data diri berupa 16 digit nomor NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir.
  4. Masukkan nomor ponsel, alamat email, password yang diinginkan, dan captcha.
  5. Setelah akun dibuat, silakan masuk ke layanan tersebut dengan memasukkan nomor ponsel dan password yang telah didaftarkan.
  6. Pilih menu fasilitas pengurusan dokumen secara online.
  7. Isi permohonan pembuatan Kartu Keluarga dan unggah persyaratan dokumen yang diminta.
  8. Setelah mengisi, tunggu notifikasi secara online ke email kamu yang menyatakan bahwa KK telah jadi dan siap untuk dicetak.

BACA JUGA:KTP Disalahgunakan Orang Lain Buat Pinjol? Ini Jerat Hukum dan Pidana yang Menanti

Sementara itu, diketahui telah dilakukan perubahan model dokumen kependudukan KK. Meski perubahan model KK telah dilakukan sejak tahun 2019 lalu, namun hingga kini masih banyak masyarakat yang belum tahu.

Tentunya ada sejumlah perbedaan antara KK model lama dengan KK model baru. Terdapat sejumlah upgrade yang menyesuaikan dengan perkembangan zaman untuk KK model terbaru, salah satunya adanya QR Code.

BACA JUGA:Hati-hati, Menyalin Data KTP dan KK Orang Lain Tanpa Hak, Ini Ancaman Hukum Pidana yang Berlaku

Upgrade Kartu Keluarga (KK) Model Terbaru

  • Tidak lagi dicetak di kertas khusus, namun di kertas HVS putih ukuran A4 80 gram
  • Tidak lagi dibubuhi tanda tangan basah pejabat Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)
  • Tidak ada cap lembaga atau instansi terkait sebagai bentuk legalisasi
  • Dilengkapi dengan quick response code (QR code) yang dapat dipindai dan terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)
  • Dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima lewat email.
  • Dengan adanya upgrade KK model baru ini, maka pendokumentasian kependudukan menjadi lebih praktis dan mudah.

Meski sudah beredar KK model terbaru, namun tenang saja karena KK model lama tetap masih berlaku.

BACA JUGA:Hati-hati, Menyalin Data KTP dan KK Orang Lain Tanpa Hak, Ini Ancaman Hukum Pidana yang Berlaku

Kegunaan Kartu Keluarga, Cek Manfaatnya

Mengutip dari laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, Kartu Keluarga wajib untuk dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang berkeluarga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: