Iklan dempo dalam berita

Ini Syarat Daftar CPNS 2024 Formasi Polsuspas untuk Lulusan SMA, Pahami Langkah Mendaftar CPNS

Ini Syarat Daftar CPNS 2024 Formasi Polsuspas untuk Lulusan SMA, Pahami Langkah Mendaftar CPNS

informasi syarat daftar CPNS 2024 formasi Polsuspas untuk lulusan SMA,--foto:ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ini syarat daftar cpns-2024 formasi Polsuspas untuk lulusan SMA, pahami langkah mendaftar CPNS.

Anggota Polsuspas atau sipir ditempatkan di berbagai instansi pemerintah, seperti Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Penjaga tahanan Kemenkumham itu diseleksi melalui rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Polsuspas menjadi salah satu formasi CPNS yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Fresh Graduate SMA/SMK Berkesempatan Jadi Pegawai Negeri, Ini Instansi yang Buka Formasi CPNS 2024

Namun, pendaftaran CPNS Polsuspas pada 2024 belum dibuka dan menunggu pengumuman lebih lanjut dari Kemenkumham, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Syarat Daftar CPNS Polsuspas Kemenkumham 2024

Berdasarkan seleksi CPNS pada tahun 2023, syarat pendaftaran formasi Penjaga Tahanan adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia pada saat mendaftar adalah minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat.

BACA JUGA:Daftar CPNS dan PPPK Kemenag 2024, Tunjangan Kinerja PNS & PPPK Kemenag 2024 Akan Naik Jadi 80%

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;

BACA JUGA:Ini 10 Formasi CPNS 2024 Untuk S1 Pendidikan, Cek Syarat dan Cara Daftar CPNS 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: