Rincian Dana Desa di Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024, Cek Pembagian Desamu
Rincian dana desa di Kota Tidore Kepulauan tahun 2024 --
- Pencairan tahap kedua dapat dilakukan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis, dan secara hukum.
- Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindahan buku dana dari kas daerah ke rekening kas desa.
5. Prioritas Penggunaan Dana Desa:
- Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa.
- Penanggulangan kemiskinan untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan.
- BLT-DD.
Sumber dana desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
Realisasi penyaluran Dana Desa dapat dilihat pada menu dibawah ini dengan memilih wilayah yang ingin dilihat.
Dana Desa dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
Dana Desa merupakan salah satu pendapatan desa (terbesar) yang bersumber dari APBN dan disalurkan ke rekening kas desa melalui rekening kas daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
BACA JUGA:Jangan Sembarang! Ini Cara Memilih Air Radiator Beserta Fungsinya agar Tidak Salah
Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut mengenai penganggaran, penyaluran, pemanfaatan hingga pertanggungjawaban pelaporan Dana Desa.
Demikian informasi tentang rincian Dana Desa di Kota Tidore Kepulauan tahun 2024. Semoga bermanfaat.
Tianzi Agustin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: