Iklan dempo dalam berita

Ternyata Begini Cara DC Pinjol Ilegal Tagih Nasabah Gagal Bayar, Pahami Cara Menghadapinya

Ternyata Begini Cara DC Pinjol Ilegal Tagih Nasabah Gagal Bayar, Pahami Cara Menghadapinya

Ternyata Begini Cara DC Pinjol Ilegal Tagih Nasabah Gagal Bayar--foto:ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ternyata begini cara DC pinjol ilegal tagih nasabah gagal bayar, pahami cara menghadapinya.

Penagih lapangan atau debt collector (DC) dari pinjaman online (pinjol) sering mengunjungi beberapa lokasi tertentu untuk menagih utang. Terlebih lagi, pinjaman online saat ini menjadi fenomena yang sangat meresahkan masyarakat.

Bukan saja pinjamannya, pinjol juga sangat meresahkan karena debt collector (DC). DC pinjol kerap kali melakukan teror agar para nasabah melunasi pinjamannya segera.

BACA JUGA:Tandain! Ini Daftar 100 Pinjol Resmi Terbaru 2024 dari OJK

Bahaya dan Risiko Pinjol Ilegal

Menggunakan jasa pinjol ilegal dapat mendatangkan berbagai risiko dan bahaya sebagai berikut:

• Bunga yang tidak masuk akal

Salah satu bahaya pinjol ilegal adalah bunga pinjaman yang jumlahnya tidak wajar. Pinjaman online ilegal cenderung menawarkan suku bunga tinggi yang melebihi batas yang diizinkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Adapun bunga yang diizinkan oleh AFPI persentasenya berkisar mulai dari 0,067% hingga maksimal 0,3% per hari tergantung dari jenis pinjaman, apakah untuk aktivitas produktif atau konsumtif.

Jika Anda menemukan pinjol yang menawarkan suku bunga 0,88% per bulan, maka itu masih dalam taraf aman. Namun, jika hitungan bunganya per hari melebihi jumlah yang disebutkan, maka itu termasuk kategori pinjol ilegal.

BACA JUGA:Ini 5 Strategi Kejam DC Pinjol Ilegal Ketika Tagih Nasabah Galbay, Kamu Pernah Ngalamin?

• Memberikan teror

Pinjol ilegal tidak segan-segan memberikan teror dengan menyebarkan fitnah hingga pelecehan seksual kepada nasabah yang tidak bisa membayar angsuran secara tepat waktu.

• Mengambil akses dari perangkat nasabah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: