Terjerat Pinjol Ilegal dan Gagal Bayar, OJK Sarankan Lakukan 3 Hal Ini
solusi dari OJK jika mengalami kesulitan bayar pinjol ilegal--foto:ist
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Terjerat pinjol-ilegal dan gagal bayar, OJK sarankan lakukan 3 hal ini.
Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal merajalela di sejumlah kota dalam beberapa tahun terakhir ini. Sebagian besar kasusnya masyarakat terjerat bunga tinggi yang ditawarkan pinjol ilegal.
BACA JUGA:Ternyata Begini Cara DC Pinjol Ilegal Tagih Nasabah Gagal Bayar, Pahami Cara Menghadapinya
Oleh karena itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak oleh tawaran-tawaran dari pinjol yang tidak terdaftar di OJK. Terlebih lagi sejak 2019, OJK menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan penyedia pinjol ilegal.
Dalam catatan OJK sejak 2019-2021, terdapat 19.711 pengaduan masyarakat terkait ulah pinjol ilegal ini. Sebanyak 9.270 (47,03 persen) tergolong pelanggaran berat. Sedangkan, 10.441 pengaduan terkait pelanggaran ringan/sedang.
BACA JUGA:Tandain! Ini Daftar 100 Pinjol Resmi Terbaru 2024 dari OJK
Bentuk pelanggaran-pelanggaran berat yang paling banyak diadukan masyarakat, antara lain, pencairan pinjaman tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror/intimidasi, dan penagihan dengan kata-kata kasar dan pelecehan seksual.
Adapun sejumlah risiko pinjol ilegal yang perlu diwaspadai adalah sebagai berikut.
1. Bunga Relatif Tinggi
Salah satu riisko pinjol ilegal adalah bunga yang ditawarkan oleh pihak perusahaan relatif tinggi apabila dibandingkan dengan fintech pendanaan legal.
Bunga tersebut bisa dihitung per hari dan akan bertambah apabila debitur telat membayar pinjamannya.
Kondisi ini terjadi karena pergerakan dana yang dilakukan oleh perusahaan pinjol ilegal tidak diawasi oleh OJK, sehingga penyedia jasa tersebut memiliki wewenang penuh dalam menentukan besaran bunganya.
BACA JUGA:Ini 5 Strategi Kejam DC Pinjol Ilegal Ketika Tagih Nasabah Galbay, Kamu Pernah Ngalamin?
2. Menerima Denda Keterlambatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: