Dana Desa untuk Kabupaten Kepulauan Yapen Berpenduduk 115.056 Jiwa, Ada 160 Desa yang Terima Kucuran
Dana desa di Kabupaten Kepulauan Yapen--ist
2. Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.
3. Pencairan tahap kedua, dapat dilakuakan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.
4. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.
5. Penyaluran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Supiori 2024, Ini Desa dengan Rincian Dana Terbesar
Berikut ini adalah prosedur pencairan dana desa kepada pemimpin pelaksana kegiatan,
1. Bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekertaris desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.
2. Sekertaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas kelengkapan SPP dan apabila telah dinyatakan lengakap, sekertaris desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditadatangani oleh Kepala Desa.
3. Bendahara desa setelah menerima SPM dan surat rekomendasi Camat mencairkan kepada pemegang kas desa pada bank yang ditunjuk.
4. Dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa dibukukan kedalam Buku Kas Umum (BKU) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan kegiatan disertai dengan bukti penerimaan.
BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Pegunungan Arfak 2024 Kembali Dikucurkan, Ini Rinciannya Per Desa
Berikut ini detail atau rincian dana desa 2024 setiap desa Kepulauan Yapen:
Desa Adiwipi: Rp727.015.000
Desa Aibondeni: Rp773.879.000
Desa Aisau: Rp712.431.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: