Iklan dempo dalam berita

Dua Sahabat ini Ditangkap Polisi Karena Mencuri Handphone

Dua Sahabat ini Ditangkap Polisi Karena Mencuri Handphone

--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM, - Dua orang remaja di Kota Bengkulu masing-masing berinisial RA warga Kelurahan Sukamerindu dan AA warga Kampung Kelawi, diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Teluk Segara karena melakukan tindak pidana pencurian.

BACA JUGA:Anggaran Dana Desa Kabupaten Nabire 2024, Segini Rincian Dana untuk 72 Desa

Kedua sahabat ini diamankan karena terlibat pencurian di salah satu rumah warga Kelurahan Sukamerindu Kota Bengkulu, dengan modus merusak pintu samping lalu masuk ke rumah korban saat korban sedang tertidur di malam hari.

 

Kapolsek Teluk Segara Kompol. Irzal didampingi Kanit Reskrim mengatakan, kejadiannya pada 1 Juni 2024 lalu. Saat itu, waktu korban melapor ke Polsek Teluk Segara terkait rumahnya dibongkar orang dan kehilangan 2 unit handphone.

BACA JUGA:Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 Formasi Non Guru, Sarjana Pendidikan Merapat

"Modus pelaku, merusak pintu samping rumah korban, keduanya kemudian mengambil 2 unit handphone sekaligus yang berada di dalam kamar korban," kata Kapolsek Teluk Segara Kompol Irzal, Selasa (2/7/2024).

Sementara itu, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan korban terkait adanya dugaan tindak pidana pencurian ini, tim Opsnal Polsek Teluk Segara langsung melakukan penyelidikan. 

BACA JUGA:179 Desa di Kabupaten Merauke Terima Kucuran Dana Desa 2024, Ini Rincian Lengkapnya

Dari hasil penyelidikan, akhirnya kedua pelaku berhasil terungkap, tidak perlu berlama-lama, kedua pelaku yakni RA dan AA berhasil diamankan di Kampung Bali Kota Bengkulu

 

"Dari hasil pemeriksaan kita salah satu pelaku ini ternyata residivis, juga pernah terlibat kasus pencurian. Untuk kasus ini masih kita dalami dan keduanya masih kita lakukan pemeriksaan," ungkap Kompol. Irzal.

BACA JUGA:Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan S1 Akuntansi, Ini Persyaratan yang Harus Dilengkapi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: