Iklan dempo dalam berita

Formasi CPNS 2024 Pemerintah Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Lengkap dengan Daftar Syaratnya

Formasi CPNS 2024 Pemerintah Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Lengkap dengan Daftar Syaratnya

Formasi CPNS 2024 Pemerintah Kabupaten Langkat Sumatera Utara--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Formasi CPNS 2024 Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara lengkap dengan daftar syaratnya.

Untuk penerimaan CASN 2024, Pemerintah  Kabupaten Langkat Sumatera Utara mendapat kuota CPNS dan PPPK sebanyak 1.500 formasi.

Adapun formasi tersebut dibagi menjadi dua, yakni 100 formasi CPNS dan 1.400 formasi PPPK.

BACA JUGA:Pemkot Pekanbaru Bakal Rekrut 600 CPNS dan PPPK di Tahun 2024, Ini Rincian Formasinya

Untuk mengetahui rincian lengkap formasi apa saja yang dibutuhkan pada rekrutmen CASN Pemkab Langkat, calon pelamar bisa mengecek di laman sscasn.bkn.go.id.

Batas Umur Pelamar CASN 2024

Sebelum melakukan pendaftaran ada baiknya calon peserta mengetahui ulasan mengenai batasan usia pelamar CPNS.

Merujuk pada seleksi CPNS 2023, batas usia ketika mendaftar CPNS 2024 ialah di usia 35 tahun. Sedangkan batas usia minimal untuk mendaftar CPNS ialah 18 tahun.

BACA JUGA:Pemkot Jambi Buka Banyak Formasi CPNS 2024, Simak Rinciannya

Akan tetapi di sejumlah instansi ada yang menetapkan batas usia maksimal hingga 40 tahun. Jabatan tersebut ialah dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, serta dokter pendidik klinis.

Kemudian peneliti dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan strata 3 (doktor).

BACA JUGA:Kabar Gembira! Ada 497 Formasi CPNS 2024 Kota Depok Jawa Barat, Lengkapi Persyaratannya

Syarat Pendaftar CPNS 2024

Persyaratan yang harus dipenuhi para pendaftar seleksi CPNS 2024 tercantum dalam Peraturan MenpanRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Ini rinciannya:

  1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar.
  2. Tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, prajurit TNI atau anggota Polri.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai syarat jabatan.
  7. Sehat jasmani dan rohani.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain sesuai ketentuan instansi.
  9. Persyaratan lain yang ditetapkan oleh PPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: