Iklan RBTV Dalam Berita

Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Berapa Pendapatan Anggota Dewan per Bulan?

Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Berapa Pendapatan Anggota Dewan per Bulan?

Jadwal pelantikan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan--

1.  Uang Representasi 

Uang Representasi ini adalah uang yang diterima sebagai pimpinan atau Anggota DPRD baik kabupaten, Kota Maupun Provinsi. 

Uang representasi Ketua DPRD nilainya sama dengan gaji pokok Gubernur atau Bupati dan Walikota masing-masing daerah. 

Sedangkan, untuk Wakil Ketua DPRD besarannya 80 persen dari uang representasi Ketua DPRD atau Gubernur. 

Sedangkan untuk Anggota DPRD besarannya 75 persen dari uang representasi Ketua DPRD atau Gaji Pokok Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing wilayah. 

BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Jayawijaya 2024, Segini Rincian Pembagian Dana di 328 Desa

2. Tunjangan Keluarga 

Tunjangan keluarga ini juga masuk dalam item uang yang diterima Anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten / Kota.

Tunjangan keluarga yang diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD ini besarannya sama dengan aparatur Sipil Negara yang besarannya sesuai dengan persentase gaji masing-masing. 

3. Tunjangan Beras 

Tak seperti pegawai negeri puluhan tahun yang lalu dimana setiap bulan akan mendapatkan beras dari pemerintah, tunjangan beras bagi pimpinan dan DPRD saat ini sama dengan PNS. 

Mereka akan mendapatkan tunjangan besar yang dinilai dengan uang sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. 

Namun untuk nilainya sama dengan tunjangan beras yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

4. Uang Paket 

Uang paket ini sepertinya tak lazim didengar masyarakat, namun uang ini masuk dalam item yang diterima oleh pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: