Dana Desa 2023 untuk Apa Saja? Kades Mesti Paham, Ini Aturan Terbarunya
Dana Desa 2023 untuk Apa Saja? Kades Mesti Paham, Ini Aturan Terbarunya--
Pelaksanaan kegiatan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam dilakukan melalui swakelola. Lebih diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa, dengan upah masing-masing pekerja minimal 50 peren dari dana kegiatan.
Adapun kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat akan dilakukan melalui swakelola oleh pemerintah desa atau akan bekerja sama antar desa yang dilaksanakan oleh BKAD.
Baik itulah tadi informasi mengenai aturan terbaru aloaksi Dana Desa 2023. Dengan adanya aturan terbaru ini, diharapkan kondisi masyarakat akan jauh lebih baik dari tahun sebelumnya. Semoga bermanfaat. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: