Iklan RBTV Dalam Berita

Tabel Angsuran KUR Mandiri 2024 Pinjaman Rp 10 Juta–Rp 50 Juta, Ini Syarat yang Harus Disiapkan Calon Nasabah

Tabel Angsuran KUR Mandiri 2024 Pinjaman Rp 10 Juta–Rp 50 Juta, Ini Syarat yang Harus Disiapkan Calon Nasabah

Tabel Angsuran KUR Mandiri 2024 Pinjaman Rp 10 Juta–Rp 50 Juta--

KUR Mikro

1. Calon debitur berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

2. Mempunyai usaha produktif yang minimal beroperasi selama 6 bulan. Bagi calon debitur yang berasal dari pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan mempunyai usaha paling singkat 3 bulan.

3. Memiliki NIB atau SKU Mikro dan Kecil atau surat keterangan dipersamakan lainnya, NIK yang dibuktikan dengan KTP-el atau surat keterangan pembuatan e-KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk limit lebih dari Rp50 juta, fotokopi KK, serta fotokopi Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai).

4. Batas pinjaman Rp10 juta hingga Rp100 juta.

5. Calon penerima KUR Mandiri Mikro dari sektor produksi pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan dibatasi menerima KUR paling banyak 4 kali.

Calon penerima KUR Mikro selain sektor produksi sebagaimana yang dimaksud sebelumnya dibatasi menerima KUR paling banyak 2 kali.

6. Jangka waktu pelunasan KMK maksimal 3 tahun dan KI maksimal 5 tahun.

7. Suku bunga 6 persen efektif per tahun bagi debitur baru, suku bunga 7 persen efektif per tahun bagi penerima KUR kedua kali, suku bunga 8 persen efektif per tahun bagi penerima KUR ketiga kali, dan suku bunga 9 persen efektif per tahun bagi penerima KUR keempat kali.

8. Tidak diberlakukan agunan tambahan. 

BACA JUGA:Angsuran Mulai Rp 350 Ribu Per Bulan, Cek Tabel dan Syarat KUR Mandiri 2024 Pinjaman Rp 15 Juta

KUR Kecil

1. Calon debitur berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

2. Mempunyai usaha produktif yang minimal beroperasi selama 6 bulan.

3. Memiliki NIB atau SKU Mikro dan Kecil atau surat keterangan dipersamakan lainnya, NIK yang dibuktikan dengan KTP-el atau surat keterangan pembuatan e-KTP, NPWP untuk limit lebih dari Rp50 juta, fotokopi KK, fotokopi Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai), serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (khusus KUR Kecil dan KUR Khusus plafon lebih dari Rp100 juta).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: