Iklan RBTV Dalam Berita

Mau jadi Perangkat Desa di Tahun 2024? Ini Persyaratan Umum dan Administrasi yang Harus Dilengkapi Serta Tugas

Mau jadi Perangkat Desa di Tahun 2024? Ini Persyaratan Umum dan Administrasi yang Harus Dilengkapi Serta Tugas

Persyaratan Umum dan Administrasi yang Harus Dilengkapi Serta Tugas--

10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

11. Foto Copy Sertifikat/Piagam/pengalaman Kerja (Jika Ada)

12. Pass Foto 4x6 4 Lembar (Latar Belakang Menyesuaikan Tahun Lahir)

BACA JUGA:Duel Duo Hp Midrange, Ini Perbandingan Poco F6 Vs Realme Gt 6, Mana Spesifikasi yang Lebih Oke

Nah, itulah persyaratan yang harus dilengkapi untuk menjadi perangkat desa 2024. Penting untuk diketahui bahwa  biasanya setiap Desa/Kampung atau sebutan lain juga membuat persyaratan tambahan yang lebih spesifik lagi mengenai kemampuan atau keahlian dari calon perangkat yang akan di rekrutnya.

Misalkan harus melampirkan sertifikat komputer,sertifikat keahlian dibidang akuntansi, dan sebagainya. Penting untuk mencari informasi di daerah yang akan dilamar.

BACA JUGA:3 Mitos Telaga Sarangan, Salah Satunya Pasangan Kekasih Bisa Putus jika Datang ke Tempat Ini

Perlu diketahui menjadi perangkat desa akan mendapatkan Penghasilan tetap yang berupa gaji. Gaji perangkat desa minimal Rp2.022.200,00, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Selain penghasilan tetap perangkat desa juga menerima berbagai tunjangan lainnya, antara lain tunjangan jabatan, kinerja, kesejahteraan, dan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran tunjangan ini ditetapkan oleh bupati atau walikota dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, beban kerja, dan tingkat kesulitan tugas kepala desa dan perangkat desa.

BACA JUGA:Daftar 12 Daerah dengan UMR Tertinggi di Indonesia Tahun 2024, Segini Besarannya

Berikut adalah daftar tunjangan yang diterima perangkat desa tahun 2024:

1. Tunjangan jabatan: Rp400.000,00 per bulan untuk perangkat desa.

2. Tunjangan kinerja: Rp200.000,00 per bulan untuk perangkat desa.

3. Tunjangan kesejahteraan: Rp100.000,00 per bulan untuk perangkat desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: