Simak Ini Kriteria dan Syarat Bagi Tenaga Honorer Agar Masuk Database BKN Periode 2024
Kriteria dan Syarat Bagi Tenaga Honorer Agar Masuk Database BKN Periode 2024 --
NASIONAL, RBTVCCAMKOHA.COM – Simak ini kriteria dan syarat tenaga honorer agar masuk Database BKN periode 2024.
Para honorer yang telah terverifikasi database BKN 2024 dan segera menjadi ASN PPPK 2024. Pemerintah kembali merekrut PNS dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Jika sudah terverifikasi masuk database BKN, seluruh honorer bisa bernapas lega karena dipastikan akan diangkat menjadi ASN PPPK perode 2024 ini.
BACA JUGA:Simak Apa Saja Formasi CPNS Pertanian 2024, Persiapkan Dirimu dan Lengkapi Persyaratannya
Banyak pertanyaan dari masyarakat, terutama dari mereka yang ingin masuk sdatabase BKN. Untuk itu simak artikel ini hingga akhir untuk mengetahui syarat tenga honores masuk database BKN.
Saat ini pemerintah melalui Kementrian (MenPAN RB) akan mengangkat tenaga honorer yang terverifikasi database BKN menjadi ASN PPPK, melalui seleksi CASN terlebih dahulu. N
amun tes CASN hanya sekedar formalitas, karena sebenarnya ada kategori tenaga honorer yang sudah terverifikasi database BKN dan diprioritaskan.
BACA JUGA:Kementan Buka CPNS Lulusan Pertanian 2024, Ini Formasi dan Syarat Pendaftarannya
Tenaga honorer yang masuk database BKN dan menjadi prioritas pengangkatan ASN PPPK antara lain adalah mereka yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun atau minimal 5 tahun berturut-turut.
Oleh karena itu, kategori ini akan menjadi prioritas dan ditetapkan sebagai PPPK tetap.
Sebelumnya, BKN mengumumkan hasil verifikasi data 1.788.851 tenaga honorer yang resmi masuk database BKN. Lalu, untuk kategori tenaga honorer yang sudah terverifikasi database BKN dan akan segera diberi nama ASN PPPK adalah orang-orang yang masuk dalam daftar kategori Satgas. Honorariuam merupakan sebuah surat keputusan pengangkatan dan masa kerja serta usia.
BACA JUGA:Simak Jumlah Formasi CPNS Jurusan Administrasi Publik 2024, Syarat dan Tips Lulus Tes CPNS 2024
Kriteria pegawai non-ASN yang wajib mengikuti pendataan di database BKN adalah sebagai berikut:
- Masih aktif bekerja di instansi pendaftar pendataan honorer.
- Usia minimal 20 tahun serta maksimum usia 56 tahun
- Manfaat iuran dengan mekanisme pembayaran langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada lembaga Departemen Pusat dan Departemen Pendapatan Daerah.
- Anggaran (APBD) diperuntukkan bagi daerah, bukan melalui mekanisme pembelian barang dan jasa.
- Diangkat pada jabatan terendah oleh pimpinan satuan kerja.
- Bekerja minimal satu tahun terhitung sejak Jumat, 31 Desember 20211.
Ternyata tenaga honorer juga harus memenuhi lima syarat agar bisa masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: