Iklan dempo dalam berita

Arti Sengkolo di Malam 1 Suro Dalam Primbon Jawa dan Ini Tanda Kedatangannya

Arti Sengkolo di Malam 1 Suro Dalam Primbon Jawa dan Ini Tanda Kedatangannya

Arti Sengkolo di Malam 1 Suro--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Arti Sengkolo di malam 1 suro dalam Primbon Jawa dan ini tanda kedatangannya.

Akhir-akhir ini istilah Sengkolo makin populer ditengah masyarakat karena dijadikan sebuah film. Adapun film tersebut berjudul Sengkolo Malam Satu Suro. Film bergenre horor itu sudah tayang di bioskop sejak 20 Juni 2024.

BACA JUGA:Hati-hati Terkena Sengkolo di Malam Satu Suro, Ini Jenis dan Penyebabnya

Film Sengkolo Malam Satu Suro menceritakan kisah mistis yang berasal dari tradisi Jawa dengan alur cerita penuh teka-teki dan mencekam.

Istilah Sengkolo tidaklah asing bagi budaya Jawa. Sengkolo biasanya berhubungan dengan energi negatif.

Lalu, apa pengertian Sengkolo dimalam 1 suro?

BACA JUGA:Hati-hati, Ini Daftar 5 Weton yang Katanya Diincar Sengkolo saat Malam 1 Suro, Apa saja?

Pengertian Sengkolo

Dalam Primbon Jawa, Sengkolo adalah kemalangan yang menimpa seseorang akibat energi negatif. Dipercaya bahwa Sengkolo dapat membawa berbagai masalah dalam hidup, seperti kesehatan, keuangan, asmara, karier, hingga keselamatan diri.

Sengkolo berasal dari kepercayaan yang telah lama dianut oleh masyarakat Jawa. Kepercayaan ini menekankan pentingnya menjaga keseimbangan alam dan harmoni antara manusia dengan roh-roh gaib serta leluhur.

Pelanggaran terhadap keseimbangan ini dianggap dapat mengundang berbagai macam bencana atau kesialan yang dikenal sebagai Sengkolo.

BACA JUGA:Apa Itu Sengkolo Pada Malam 1 Suro? Ini Penjelasan Berdasarkan Jenisnya

Kapan Sengkolo Datang?

Sengkolo dipercaya datang saat seseorang atau sekelompok orang melanggar pantangan atau larangan tertentu dalam adat Jawa saat malam 1 suro. Beberapa situasi yang dianggap dapat mengundang Sengkolo antara lain:

  1. Pelanggaran Hari Baik: Melakukan kegiatan penting pada hari yang dianggap tidak baik menurut perhitungan Jawa, seperti weton atau hari pasaran yang tidak sesuai.
  2. Pelanggaran Tempat Sakral: Melakukan aktivitas yang tidak pantas di tempat-tempat yang dianggap sakral, seperti kuburan, tempat keramat, atau situs-situs spiritual lainnya.
  3. Perilaku Tidak Bermoral: Tindakan yang dianggap tidak bermoral atau melanggar norma adat, seperti tidak menghormati leluhur, berbohong, atau melakukan perbuatan asusila.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: