Tabel Rincian Dana Desa di Kabupaten Berau Tahun 2024, Pastikan Sesuai Aturan!
Tabel rincian dana desa di Kabupaten Berau tahun 2024--
Desa Karangan: Rp 731.429.000
Desa Biatan Lempake: Rp 750.121.000
Desa Manunggal Jaya: Rp 728.648.000
Desa Biatan Bapinang: Rp 723.772.000
Desa Biatan Baru: Rp 674.556.000
Desa Bukit Makmur Jaya: Rp 684.753.000
Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:
- Alokasi dasar, dan
- Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.
BACA JUGA:Simak Ini 6 Kriteria Honorer yang Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024
Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.
Mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa selengkapnya seperti di bawah ini.
Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.
Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: