Jarak 3 Jam Bisa PP Palembang-Bakauheni, Segini Tarif Tol yang Harus Dibayar Berdasarkan Golongan Kendaraan
Tarif dan jarak tempuh tol Palembang-Bakauheni--
Golongan Kendaraan IV: truk yang memiliki 4 gandar.
Golongan Kendaraan V: truk yang memiliki 5 gandar.
BACA JUGA:Tol Betung-Tempino-Jambi Jadi Harapan Masyarakat Bisa Dipakai Mudik 2025 Nanti, Ini Progresnya!
Perlu diingat bahwa tarif tol di atas berlaku jika mengawali perjalanan dari pintu tol Bakauheni Utara, ruas Bakauheni-Terbanggi Besar dan keluar di pintu tol Palembang, ruas Palembang-Simpang Indralaya Seksi I maupun sebaliknya. Apabila masuk dan keluar di pintu tol lainnya, maka tarifnya akan berbeda.
Semakin dekat jarak pintu masuk dan pintu keluar di jalan tol, maka tarif yang perlu dibayarkan pengendara akan lebih rendah. Namun, jika semakin jauh jarak yang ditempuh, maka tarif tol akan semakin tinggi.
Itulah mengenai tarif tol Palembang-Bakauheni terbaru 2024 yang harus Anda ketahui sebelum melintasi jalan tol ini untuk berpergian.
Adapun sebagai informasi tambahan berikut ini tips mengemudi di jalan tol agar lebih aman dan nyaman:
BACA JUGA:Di Sumatera Selatan Ada 15 Proyek Strategis Nasional, 3 Sektor Berikut Diutamakan
1. Mempersiapkan kartu tol
Saat ini, hampir seluruh pintu tol telah menerapkan pembayaran secara otomatis menggunakan kartu tol elektronik khusus yakni e-toll. Kita bisa mendapatkan kartu e-toll di supermarket terdekat atau membeli dari perusahaan perbankan.
2. Menjaga jarak aman dengan mobil lain
Menjaga jarak dengan mobil lain merupakan salah satu langkah keselamatan diri saat berkendara di jalan tol.
Tujuan menjaga jarak dengan mobil yang ada di sekitar kita selama di jalan tol untuk menghindari terjadinya kecelakaan beruntun.
Jarak ideal antar mobil di jalan tol antara 40-60 meter, sedangkan bila lalu lintas padat kita bisa menjaga jarak minimal 10-20 meter. Trik lain untuk mengukur jarak di jalan tol yakni dengan metode Jarak 3 Detik.
BACA JUGA:Ada 15 Proyek Strategis Nasional di Sumatera Selatan, Proyek Mana yang Diprioritaskan?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: