Iklan RBTV Dalam Berita

Alhamdulillah! Pegi Setiawan Menang Sidang Putusan Praperadilan, Batal Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon

Alhamdulillah! Pegi Setiawan Menang Sidang Putusan Praperadilan, Batal Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon

Pegi Setiawan Menang Sidang Putusan Praperadilan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Alhamdulillah! Pegi Setiawan menang sidang putusan praperadilan, batal jadi tersangka kasus Vina Cirebon.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang lanjutan dengan agenda putusan terhadap gugatan praperadilan tersangka kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan, Senin (8/7).

BACA JUGA:Belum Terjamah Manusia, Bengkulu Memiliki Ladang Emas, di Sini Lokasinya

Menariknya, dalam sidang putasan hari ini, hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Itu artinya penetapan tersangka Pegi tidak sah.

Bahkan, hakim juga meminta penyidik Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7).

BACA JUGA:Inilah 5 Jalan Tol Terkenal Angker di Pulau Jawa, Sering Menelan Korban Jiwa

"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," lanjut hakim Eman.

Kemudian, hakim Eman menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum. Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," katanya.

BACA JUGA:Jangan Asal Boikot! Begini Cara Cek Produk Israel atau Bukan Secara Online

Berkenaan dengan putusan tersebut, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya bakal patuh terhadap putusan hakim.

"Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti Kalau misalkan dari putusan hakim ditindaklanjuti jadi untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan jadi kita tetap patuh apa yang diputuskan untuk hakim. Nanti kordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya," ungkap Nurhadi, usai pembacaan putusan.

BACA JUGA:Inilah 5 Jalan Tol Terkenal Angker di Pulau Jawa, Sering Menelan Korban Jiwa

Sementara itu, Ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan mengucapkan terima kasih kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (N) Kota Bandung, Eman Sulaeman yang telah mengabulkan praperadilan sang buah hatinya.

"Terima kasih banget (Hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung) kalau sebagai orang tua setelah Pegi bebas," kata Rudi di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Senin (8/7).

Dirinya mengatakan, Pegi merupakan sosok pribadi yang baik, sehingga tak mungkin melakukan perbuatan keji tersebut.

"Pegi Setiawan orang baik, orang tidak bersalah. Terima kasih dukungannya. Sangat puas mendengar putusan hakim, karena dukungan rakyat Indonesia dari awal sampai akhir," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: