Daftar Lengkap 79 Negara Bebas Visa untuk Indonesia 2024, Ada Visa Free dan On Arrival
Daftar Negara Bebas Visa Untuk Indonesia--
Visa adalah dokumen izin yang diberikan oleh sebuah teritori atau negara kepada orang asing untuk memasuki wilayah tersebut.
Dokumen ini mencakup informasi penting seperti masa berlaku visa, durasi tinggal yang diperbolehkan, dan batas waktu bagi pemilik visa untuk meninggalkan wilayah tersebut. Setiap orang yang melakukan perjalanan antar negara umumnya memerlukan visa untuk bisa memasuki negara tujuan mereka.
Untuk mendapatkan visa, seseorang biasanya harus mengajukan permohonan melalui kedutaan besar negara tujuan yang terdapat di negara asalnya, atau melalui agen atau pihak ketiga yang mewakili negara tujuan.
Proses ini sering melibatkan penyerahan dokumen-dokumen pendukung, wawancara, dan pembayaran biaya aplikasi.
Namun, ada beberapa negara yang memberikan kebebasan visa dalam waktu terbatas bagi warga negara tertentu. Kebijakan ini biasanya muncul sebagai hasil dari kerja sama erat dan kepercayaan antara negara-negara yang terlibat.
Misalnya, berkat kerja sama antar negara di Asia Tenggara yang tergabung dalam organisasi ASEAN, warga negara Indonesia bisa melakukan perjalanan bebas visa ke negara ASEAN lain selama jangka waktu tertentu.
Bedanya Paspor dengan Visa
Sesuai dengan penjelasan sebelumnya, visa adalah surat/dokumen izin yang diberikan sebuah negara kepada warga negara lain untuk memasuki wilayahnya.
Sementara paspor adalah dokumen perjalanan seseorang yang diberikan negaranya sebagai bukti identitas seorang warga negara yang diakui secara internasional.
Berikut pembeda keduanya:
- Paspor
Paspor adalah dokumen perjalanan seseorang yang dikeluarkan sebuah negara dan diakui secara internasional.
- Visa
Visa adalah izin yang diberikan sebuah negara untuk warga negara lain agar bisa memasuki negara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: