Iklan dempo dalam berita

Restrukturisasi Kredit OJK 2024, Simak Cara hingga Jenis-jenisnya

Restrukturisasi Kredit OJK  2024, Simak Cara hingga Jenis-jenisnya

Restrukturisasi Kredit OJK 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Restrukturisasi kredit OJK 2024, simak cara hingga jenis-jenisnya.

Pada 31 Maret 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan yang diterapkan sebagai respons terhadap dampak pandemi Covid-19.

BACA JUGA:Jangan Dianggap Diremeh! Ini 10 Dampak Judi Online, Timbulkan Masalah Finansial hingga Kesehatan Mental

Kebijakan ini berakhir sejalan dengan pencabutan status pandemi oleh pemerintah pada Juni 2023, serta dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi Indonesia yang mulai stabil.

Latar Belakang dan Signifikansi Restrukturisasi Kredit

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) adalah kelompok yang paling banyak memanfaatkan restrukturisasi kredit yang mulai diterapkan sejak awal 2020.

Stimulus restrukturisasi kredit ini adalah bagian dari kebijakan penting yang bertujuan untuk mendukung kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara keseluruhan dalam menghadapi pandemi.

BACA JUGA:Apa Saja Jenis Restrukturisasi Kredit? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!

Kebijakan Restrukturisasi Covid-19 oleh OJK

OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan selama pandemi Covid-19 untuk membantu debitur yang terdampak. Salah satu kebijakan utama adalah POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional, yang diterbitkan pada Maret 2020.

Kebijakan ini bertujuan memberikan ruang bagi debitur yang berkinerja baik namun mengalami kesulitan akibat pandemi.

Untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan mempersiapkan industri perbankan kembali ke kondisi normal, OJK memperpanjang kebijakan stimulus ini melalui POJK No.48/2020 dan POJK No.17 Tahun 2021.
Kebijakan ini terus diperpanjang hingga 31 Maret 2024 melalui Keputusan Dewan Komisioner No.34/KDK.03/2022.

Kebijakan ini khususnya mendukung segmen UMKM, sektor penyediaan akomodasi dan makanan-minuman, industri tekstil dan produk tekstil, alas kaki, serta Provinsi Bali.

BACA JUGA:Cara Cek Keaslian Sertifikat Emas Antam, Coba Periksa Koleksimu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: