Iklan dempo dalam berita

Belum ‘Jero’ Masuk Penjara, Residivis Ditangkap Lagi karena Pencurian

Belum ‘Jero’ Masuk Penjara, Residivis Ditangkap Lagi karena Pencurian

Residivis yang ditangkap lagi karena melakukan pencurian--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - OD seorang residivis berusia 34 tahun kasus pencurian di wilayah Kota Bengkulu, kembali harus berurusan lagi dengan pihak kepolisian. Dia ditangkap tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu.

OD terciduk mencuri oleh korbannya sendiri saat beraksi mencuri handphone milik Andhika Suhendri warga Jalan Beringin, Kelurahan Padang Jati Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Inilah 10 Tanda Cewek Red Flag, Sebaiknya Dihindari Dalam Hubungan agar Tidak Terjebak

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Mulyo Hartomo melalui Kasubnit Pidum Satreskrim Polresta Bengkulu Ipda. Vanny Patricia menjelaskan, pelaku memanfaatkan situasi saat korban tidak berada di rumah. Memang saat itu di dalam rumah ada istri korban, namun sedang tidur.

BACA JUGA:Terungkap Korban Tragedi Berdarah di Kepahiang Memiliki 2 Orang Anak, Kemana 1 Anak Lainnya?

Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci. Kemudian, kata Vanny, pelaku langsung mengambil dua unit handphone korban yang berada di ruang tengah. 

Namun saat keluar rumah, pelaku terciduk oleh korban yang saat itu baru pulang. Tak berpikir panjang, korban langsung mengejar pelaku yang berusaha kabur.

"Pelaku yang merupakan residivis berhasil diamankan tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu yang sedang melakukan Patroli Mobiling dibantu warga setempat serta korban," kata Kasubnit Pidum Polresta Bengkulu, Ipda. Vanny Patricia, Jumat (12/7/2024).

BACA JUGA:Inilah 10 Tanda Cewek Red Flag, Sebaiknya Dihindari Dalam Hubungan agar Tidak Terjebak

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti hasil curiannya. 

Ditegaskan Ipda. Vanny, pelaku sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Saat ini pelaku masih diamankan di Mapolresta Bengkulu guna penyelidikan lebih lanjut.

 

Rendra Aditya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: