Jabatan Kades dan Perangkat Makin Bergengsi, Yuk Intip Fasilitas yang Diterima
Jabatan Kades dan Perangkat Makin Bergengsi, Yuk Intip Fasilitas yang Diterima--
BACA JUGA:Ratusan Ahli Waris Tolak Relokasi Makam
Berdasarkan pertimbangan tadi, Presiden Joko Widodo pada 28 Februari 2019 menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam pasal 81 peraturan itu, disebutkan dengan jelas mengenai gaji kepala desa dan perangkatnya. Disebutkan, kepala desa, sekretaris desa, hingga perangkat desa lain berhak atas penghasilan tetap yang dianggarkan dari APBD desa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).
Bupati atau walikota berwenang menentukan nilai gaji kepala, sekretaris desa, dan perangkat lainnya dengan ketentuan:
1. Penghasilan tetap atau gaji kepala desa sekurang-kurangnya adalah Rp2.426.640 atau setara 120 persen jumlah pendapatan Pegawai Negeri Sipil golongan II/A atau B.
2. Pendapatan tetap sekretaris desa minimal adalah Rp2.224.420 atau sama dengan 100 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/A atau B.
3. Pendapatan tetap perangkat desa lainnya minimal adalah Rp2.022.200 atau sama dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan IIA/ atau B.
4. Dalam peraturan yang sama, jika ADD tidak cukup untuk membayar gaji perangkat desa, maka uang dapat dari sumber lain.
5. Lebih lanjut, menurut Pasal 81A, penghasilan ini diberikan setelah peraturan berlaku efektif. Desa yang belum mampu melakukannya bisa mulai menerapkan peraturan ini mulai pembayaran pada 2020.
Selain itu kepala desa juga berhak atas penghasilan lain di luar gaji tetap. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2019 Pasal 100 yang menyebutkan bahwa tambahan tersebut diperoleh dari pengelolaan dana desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: