Korban PHK Bisa Ajukan KUR Mikro BNI 2024, Catat! Ini Syarat dan Tabel Angsurannya
Syarat dan cara mengajukan KUR Mikro BNI--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Korban PHK bisa ajukan KUR Mikro BNI 2024, catat! Ini syarat dan tabel angsurannya.
Tahun 2024 ini, sejumlah bank BUMN seperti BNI, BRI, Mandiri hingga BTN turut memfasilitasi penyaluran KUR kepada masyarakat yang mengajukan.
BACA JUGA:Kreatif Berinovasi, Agen BRILink Asal Tanjung Priuk Sukses Perbaiki Hidup
Diketahui, KUR BNI menyasar calon debitur yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), calon pekerja magang atau pekerja migran Indonesia (PMI), anggota keluarga dari tenaga kerja Indonesia (TKI), TKI yang purna tugas, hingga pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, masyarakat dari kalangan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)/prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), kelompok usaha bersama (Kube), gabungan kelompok tani dan nelayan (Gapoktan), atau kelompok usaha lainnya dapat mengajukan pinjaman dana KUR BNI.
BACA JUGA:KUR Mikro BRI 2024: Syarat, Limit dan Bunga Pinjaman, Pahami Sebelum Pinjam
Akan tetapi, KUR BNI diprioritaskan pada sektor produksi, meliputi pertanian, kehutanan, perburuan, kelautan, perikanan, industri pengolahan, konstruksi, pertambangan garam rakyat, pariwisata, jasa produksi, dan produksi lainnya.
Syarat dan Tabel Angsuran KUR Mikro BNI 2024
Pemohon/calon debitur yang bisa mengajukan pinjaman KUR BNI 2024 adalah individu/perseorangan atau badan usaha dengan rincian berikut.
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM
- Anggota keluarga dari karyawan / karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Tenaga kerja Indonesia (TKI)
- TKI yang purna dari bekerja di luar negeri
- Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja
BACA JUGA:Asuransi Pendidikan Anak Syariah, Apa Perbedaan dan Keuntungannya?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: