Iklan RBTV Dalam Berita

Tak Perlu Khawatir, Ini Aturan OJK 2024 Tentang Penagihan Pinjol

Tak Perlu Khawatir, Ini Aturan OJK 2024 Tentang Penagihan Pinjol

Aturan OJK 2024 Terkait Penagihan Pinjol--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tak perlu khawatir, ini aturan OJK 2024 tentang penagihan pinjol.

Di era digital yang semakin maju seperti saat ini, kebutuhan dana mendesak dapat diatasi dengan mudah melalui berbagai layanan pinjaman online yang tersedia.

BACA JUGA:Viral Anak Seleb Tiktok Cici Chania, Pemilik Kucing Pororo Dianiaya ART, Begini Kronologinya

Pinjaman online langsung cair menjadi solusi yang semakin populer karena kemudahan dan kecepatan prosesnya. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul berbagai kekhawatiran terkait keamanan dan etika dalam penagihan pinjaman.

Untuk mengatasi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat peraturan khusus pada tahun 2024 mengenai cara penagihan pinjaman online.

Pinjaman online biasanya menawarkan berbagai keunggulan yang menarik, seperti pencairan dana yang cepat, pinjaman multiguna, cicilan tanpa bunga, dan tenor yang panjang.

Fasilitas ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat untuk berbagai keperluan mendesak, mulai dari kebutuhan sehari-hari hingga biaya mendadak lainnya. Namun, penting bagi calon peminjam untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam memilih penyedia pinjaman.

Tidak semua penyedia pinjaman online beroperasi dengan etika yang baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Korban PHK Bisa Ajukan KUR Mikro BNI 2024, Catat! Ini Syarat dan Tabel Angsurannya

Peraturan Ojk 2024 Tentang Penagihan Pinjol

Dalam peraturan OJK tahun 2024, diatur secara rinci ketentuan bagi debt collector atau penagih utang yang bekerja pada penyelenggara pinjaman online peer to peer (P2P) lending.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menegaskan bahwa setiap penyelenggara wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya dengan jelas.

Selain itu, terdapat ketentuan dan etika yang harus diikuti dalam proses penagihan.
Agusman menyatakan, "Dalam penagihan, penyelenggara harus memastikan bahwa tenaga penagihan mematuhi etika penagihan yang telah ditetapkan."

BACA JUGA:Enak dan Asik Didengar, Ini 7 Lagu Jawa yang Lagi Viral di Tiktok 2024 serta Liriknya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: