Nasabah Meninggal Saat Cicilan KPR Berjalan, Siapa yang Bayar? Berikut Penjelasannya
Nasabah Meninggal Saat Cicilan KPR Berjalan--
NASIONAL, RBTV.CAMKOHA.COM – Nasabah meninggal saat cicilan KPR berjalan, siapa yang bayar? berikut penjelasannya.
Cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) biasanya memiliki tenor atau jangka waktu pencicilan yang bervariasi, mulai dari 5 hingga 30 tahun.
BACA JUGA:Harganya Fantastis! Ini Deretan Boneka Barbie Termahal di Dunia 2024
KPR menjadi kontrak utang jangka panjang yang kerap diambil oleh masyarakat untuk memiliki rumah dengan cara mencicil. Banyak orang memilih tenor yang panjang, seperti 20 tahun, dengan tujuan untuk meringankan beban cicilan bulanan.
Namun, dalam perjalanan hidup yang penuh ketidakpastian, berbagai musibah bisa saja terjadi, termasuk meninggal dunia di usia muda.
Dalam situasi seperti ini, timbul pertanyaan penting bagaimana nasabah meninggal saat cicilan KPR berjalan? Siapa yang harus melunasi KPR tersebut?
Menanggapi pertanyaan ini, Andy Nugroho, seorang Perencana Keuangan, menjelaskan bahwa kebanyakan bank atau penyedia KPR biasanya telah bekerja sama dengan pihak asuransi jiwa.
BACA JUGA:Jangan Terkecoh! Ini Perbedaan Boneka Barbie Asli Vs Palsu, dari Ciri Fisik hingga Label
Kerja sama ini bertujuan untuk mengantisipasi kejadian tidak terduga seperti meninggalnya nasabah di tengah masa cicilan. Dengan adanya asuransi jiwa, utang KPR nasabah dapat diputihkan atau dianggap lunas apabila nasabah meninggal dunia.
"Biasanya KPR itu sudah bekerja sama dengan pihak asuransi jiwa. Jadi, jika konsumennya meninggal dunia, utangnya akan otomatis diputihkan. Rumah akan dianggap lunas," ungkap Andy.
Meskipun demikian, perlu diperhatikan bahwa kerja sama dengan pihak asuransi jiwa ini bersifat opsional. Artinya, tidak semua nasabah yang mengambil KPR secara otomatis memiliki asuransi jiwa.
Apabila nasabah memilih untuk tidak bekerja sama dengan asuransi jiwa, maka utang KPR tersebut akan menjadi tanggung jawab ahli waris.
"Misalnya saya tidak ada asuransinya, kemudian di tengah jalan saya meninggal dunia. Pihak bank akan tetap menagih ke keluarga saya untuk melanjutkan pembayarannya, atau kita jual rumah ini jika tidak mampu melanjutkan atau melunasi utangnya," tutur Andy.
BACA JUGA:Kecelakaan Kerja Maut Karyawan PT. MSS Diduga Sebab Aturan Pimpinan yang Tidak Manusiawi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: