Iklan dempo dalam berita

Contoh Kuburan yang Sesuai dengan Syariat Islam dan Sunnah Rasulullah

Contoh Kuburan yang Sesuai dengan Syariat Islam dan Sunnah Rasulullah

Contoh Kuburan yang Sesuai dengan Syariat Islam dan Sunnah Rasulullah--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Contoh kuburan yang sesuai dengan syariat Islam dan sunnah Rasulullah.

Sebagian umat Muslim masih belum paham sepenuhnya mengenai bentuk makam Islam yang diperbolehkan.

Pasalnya, ada pertentangan antara tradisi dan syariat Islam dalam hal peninggian tanah dan pemberian semen pada makam.

BACA JUGA:Ini Tanda-tanda Orang Memakai Susuk, Wajahnya Selalu Teringat Sampai Terbawa Mimpi

Ada contoh kuburan islam yang benar yang dijelaskan dalam sebuah hadist. Untuk informasi lebih lanjut simak artikel ini hingga akhir.

Perlu diketahui makam berasal dari bahasa Arab maqam yang memiliki arti “bangunan”. Secara istilah, makam adalah tempat kediaman atau tempat bersemayam orang yang telah meninggal.

Rasulullah SAW menganjurkan umat Muslim untuk membangun makam dengan memperdalam lubang kuburan bagi jenazah. Tujuannya untuk menahan bau busuk jenazah dan mencegah pengrusakan jenazah yang dilakukan binatang buas.

Tidak hanya itu, ada beberapa sunnah lain yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW terkait bentuk makam sesuai syariat Islam.

BACA JUGA:Penting Dipahami, Ini Syarat-syarat Pemasangan Kijing Makam Menurut Islam!

Terdapat beberapa hadits yang membahas contoh dan bentuk kuburan yang sesuai dengan syariat islam.

Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu’anhuma berkata:

“Bahwa nabi dimakamkan dalam liang lahat, diletakkan batu nisan di atasnya dan kuburannya ditinggikan dari permukaan tanah setinggi satu jengkal.” (HR. Muslim)

Lebih lanjut lagi, saat ini banyak terdapat kuburan yang tinggi dan dibentuk dengan keramik. Jenazah yang dikuburkan di pemakaman umum dan sekitar makamnya diberi keramik maka hukumnya adalah haram.

Alasannya adalah saat menguburkan jenazah di pemakaman umum dan memberikan kermaik maka dapat memonopoli tanah. Sementara menurut beberapa pendapat ulama menyebutkan bahwa hukumnya makruh jika tidak ada hajat tertentu atau jenazh dimakamkan di kuburan milik pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: