Iklan dempo dalam berita

Siapa yang Menentukan Suatu BANK Berstatus Bangkrut? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Siapa yang Menentukan Suatu BANK Berstatus Bangkrut? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Siapa yang Menentukan Suatu BANK Berstatus Bangkrut? Berikut Penjelasan Lengkapnya--foto:ist

2. Penilaian Good Corporate Governance (GCG), Penilaian faktor GCG merupakan penilaian terhadap kualitas manajemen Bank atas pelaksanaan prinsip-prinsip GCG. 

Penetapan peringkat faktor GCG dilakukan berdasarkan analisis atas: (i) pelaksanaan prinsip-prinsip GCG Bank sebagaimana dimaksud pada angka 1)

(ii) kecukupan tata kelola (governance) atas struktur, proses, dan hasil penerapan GCG pada Bank dan 

(iii) informasi lain yang terkait dengan GCG Bank yang didasarkan pada data dan informasi yang relevan. 

Peringkat faktor GCG dikategorikan dalam 5 (lima) peringkat yaitu Peringkat 1, Peringkat 2, Peringkat 3, Peringkat 4, dan Peringkat 5. Urutan peringkat faktor GCG yang lebih kecil mencerminkan penerapan GCG yang lebih baik. 

BACA JUGA:Jika Bank Bangkrut Apakah Uang Nasabah Kembali? Begini Prosedur LPS

3. Penilaian Rentabilitas, Penilaian faktor Rentabilitas meliputi evaluasi terhadap kinerja Rentabilitas, sumber-sumber Rentabilitas, kesinambungan (sustainability) Rentabilitas, dan manajemen Rentabilitas. 

Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat, trend, struktur, stabilitas Rentabilitas Bank, dan perbandingan kinerja Bank dengan kinerja peer group¸ baik melalui analisis aspek kuantitatif maupun kualitatif. 

Penetapan faktor Rentabilitas dikategorikan dalam 5 (lima) peringkat yakni Peringkat 1, Peringkat 2, Peringkat 3, Peringkat 4, dan Peringkat 5. Urutan peringkat faktor Rentabilitas yang lebih kecil mencerminkan kondisi Rentabilitas Bank yang lebih baik. 

BACA JUGA:Ini Penyebab Sebenarnya 12 Bank di Indonesia Tutup Sejak Januari Sampai Mei 2024, Ini Daftarnya

4. Penilaian Permodalan, Penilaian atas faktor Permodalan meliputi evaluasi terhadap kecukupan Permodalan dan kecukupan pengelolaan Permodalan. 

Dalam melakukan perhitungan Permodalan, Bank wajib mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum bagi Bank Umum. 

Parameter/indikator dalam menilai Permodalan meliputi: 

kecukupan modal Bank dan pengelolaan permodalan bank. 

Peraturan Bank Indonesia (PBI) dengan pendekatan risiko ini merupakan penyempurnaan dari sistem penilaian dan kerangka pengawasan bank dimana ada mekanisme judgement dan analisis komprehensif terstruktur sebagai landasan utama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: