Iklan RBTV Dalam Berita

Siapa yang Menentukan Suatu BANK Berstatus Bangkrut? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Siapa yang Menentukan Suatu BANK Berstatus Bangkrut? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Siapa yang Menentukan Suatu BANK Berstatus Bangkrut? Berikut Penjelasan Lengkapnya--foto:ist

BACA JUGA:BCA Kembali Dinobatkan Menjadi Bank Terbaik di Indonesia Versi Forbes 2024

Ditahun 2024 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 12 bank perekonomian rakyat (BPR) sejak Januari-Mei 2024. Angka ini sudah 3 kali lipat dibandingkan tahun 2023.

Menurut Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, setiap tahun ada sebanyak 6 hingga 7 BPR jatuh.

Bank-bank yang jatuh itu terutama disebabkan oleh mismanagement pemiliknya.

Berikut daftar BPR yang tutup:

BPR Wijaya Kusuma

BPR yang terletak di Madiun itu dicabut izinnya oleh OJK pada tanggal 4 Januari 2024. Hal itu disebabkan karena bank itu tidak dapat melakukan penyehatan sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Bank Paling Aman di Indonesia 2024, Terbukti Diawasi OJK, Kamu Nasabah yang Mana?

BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

BPRS yang terletak di Mojokerto itu dicabut izinnya oleh OJK terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024. Kondisi BPRS Mojo Artho sebelum ditutup telah masuk daftar pasien LPS dan kondisinya status terus memburuk karena pengelolaan yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian.

BPR Usaha Madani Karya Mulia

BPR yang terletak di Surakarta itu dicabut izinnya oleh OJK pada 5 Februari 2024, setelah gagal melakukan para pengurus dan pemegang saham gagal untuk melakukan penyehatan.

BPR Pasar Bhakti Sidoarjo

BPR yang terletak di Sidoarjo, Jawa Timur ini dicabut izin usahanya oleh OJK pada 16 Februari 2024.

BACA JUGA:Rincian Suku Bunga Deposito Bank 2024, Ada yang 6 Persen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: