Iklan RBTV Dalam Berita

Penting, Ini Alur Ujian dan Syarat Penerimaan Bintara Polri 2023

Penting, Ini Alur Ujian dan Syarat Penerimaan Bintara Polri 2023

Seleksi Penerimaan Bintara tahun 2023--

BACA JUGA:17 April Belum Terima THR, Laporkan ke Sini

Persyaratan khusus 

- Jenis kelamin pria dan wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI; 

- Berijazah serendah-rendahnya: 

SMA/SMK/MA/MAK/SPM/PDF (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C): 

- Lulusan tahun 2019 atau sebelumnya melampirkan nilai ijazah (rapor + ujian sekolah dibagi dua) dengan nilai rata-rata minimal 65,00 atau C bagi yang menggunakan alphabet, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat dengan nilai rata-rata minimal 60,00 atau C (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59); 

- Lulusan tahun 2020-2021 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C, dan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 60,00 atau C; 

- Lulusan tahun 2022 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 65,00 atau C; 

- Lulusan tahun 2023 akan ditentukan kemudian. 

- Lulusan program D-I sampai dengan Sarjana Terapan dan S-I memiliki IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi. 

- Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2023) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet;  

- Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek; ketentuan tentang Ujian Nasional perbaikan, yaitu: 

BACA JUGA:Ini 10 Kota Paling Tidak Toleran, Cek Kota Anda

- Lulusan tahun 2016 sampai dengan 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti tes penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023 dengan ketentuan nilai memenuhi persyaratan; 

- Calon peserta yang mengulang di kelas XII, baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda, tidak dapat mengikuti tes penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: