Ini yang Pertama Dilakukan Panji Gumilang setelah Bebas dari Penjara
Mulai hari ini, Panji Gumilang bebas dari penjara--
Akibat perbuatannya tersebut, Panji Gumilang dilaporkan ke polisi dan kemudian dia dijatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun. Sekarang, tepat hari ini Rabu (17/7) Panji Gumilang kembali menghirup udara bebas.
Dia telah bebas dan menyelesaikan masa hukumannya di penjara.
Seperti diketahui Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu itu sebelumnya divonis 1 tahun kurungan penjara atas kasus penodaan agama.
BACA JUGA:Begini Cara Mulai Bisnis jadi Pengepul Barang Bekas, Sangat Efektif Bagi Pemula
kemudian dia menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Indramayu.
"Betul, yang bersangkutan bebas murni. Sudah habis masa pidananya," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar Robianto.
Dikatakan Robianto, Panji Gumilang bebas dan meninggalkan Lapas Indramayu Rabu pagi. Panji Gumilang sebelumnya ditetapkan bersalah melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana Undang-undang Nomor 8 tentang Penodaan Agama.
"Tadi pagi (bebasnya). Hukumannya satu tahun sudah habis pidananya," pungkasnya.
Sebelumnya, vonis penjara kepada Panji Gumilang disampaikan hakim pada 20 Maret 2024 lalu.
BACA JUGA:Peluang Usaha! Ini Modal Usaha Jualan Roti Bakar Pinggir Jalan, Dijamin Untung
"Mengadili satu menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan yang terlampir," kata ketua majelis hakim, Yogi Dulhadi, ketika itu.
Sidang pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Majelis hakim membuka sidang di ruang Cakra PN Indramayu sejak pukul 13.00 WIB. Terdakwa Panji Gumilang hadir didampingi kuasa hukum.
Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana UU Nomor 8 tentang Penodaan Agama.
BACA JUGA:Padahal Suka Maling Uang di Rumah, Ternyata Ini Alasan Kenapa Tuyul Tidak Bisa Mencuri Uang di Bank
Selain menetapkan terdakwa tetap ditahan, hakim menetapkan sejumlah barang bukti dalam kasus yang menyeret pimpinan Ponpes Al-Zaytun, yang berada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, itu untuk segera dimusnahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: