Ini Ketentuan Mendirikan BPR, Berapa Minimal Syarat Modal yang Diperlukan?
Ketentuan Mendirikan BPR--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ini ketentuan mendirikan BPR, berapa minimal syarat modal yang diperlukan?
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang melayani pengusaha mikro, kecil, dan menengah.
BPR menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.
BACA JUGA:Ini Daftar Pejabat Baru di Polda Bengkulu, Wakapolda Minta Segera Menyesuaikan dengan Tugas Baru
BPR juga dapat menawarkan produk deposito yang relatif sama dengan yang ditawarkan bank umum, seperti bunga deposito rata-rata 6% per tahun dan skema yang disediakan mulai dari 1, 3, 6, hingga 12 bulan.
BPR memiliki beberapa fungsi, antara lain: Membantu pembangunan desa menjadi lebih cepat, Memberikan usaha mikro akses keuangan, Menyebarkan pengetahuan perbankan kepada masyarakat luas.
BPR juga dapat memproses pencairan dana dengan lebih cepat tanpa perlu prosedur yang rumit.
Setelah seluruh persyaratan pengajuan pinjaman dilengkapi dan dipenuhi, pihak BPR akan langsung melakukan proses survei untuk melihat usaha yang sedang dijalani oleh calon debitur atau peminjam secara langsung dan menganalisis data.
BPR diatur berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998
BACA JUGA:Fantastis, Ini Rincian Dana Desa di Kabupaten Bogor Tahun 2024
Landasan Hukum
Untuk mendirikan BPR, terdapat sejumlah regulasi yang harus dipatuhi. Salah satunya adalah Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang mengatur tentang persyaratan dasar pendirian bank, termasuk BPR. Berikut ini adalah beberapa poin penting dari undang-undang tersebut:
1. Izin Usaha
Setiap orang atau badan yang ingin mendirikan bank harus mendapatkan izin usaha sebagai Bank Umum atau BPR dari Pimpinan Bank Indonesia. Ini adalah langkah pertama yang harus ditempuh untuk memastikan bahwa kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dapat diawasi dengan ketat demi kepentingan umum.
2. Persyaratan Utama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: