Iklan dempo dalam berita

Soal Sopir Ambulans Nekat Turunkan Jenazah di SPBU, Pihak RSUD Buka Suara

Soal Sopir Ambulans Nekat Turunkan Jenazah di SPBU, Pihak RSUD Buka Suara

Klarifikasi RSUD Sintang--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Soal sopir ambulans nekat turunkan jenazah di SPBU, pihak RSUD buka suara.

Sopir jenazah RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang ramai disebutkan menurunkan jenazah di sebuah SBPU lantaran tidak diberi uang bensin. Hal tersebut menyita banyak perhatian.

BACA JUGA:Ini Ketentuan Mendirikan BPR, Berapa Minimal Syarat Modal yang Diperlukan?

Salah satu akun juga sempat mengunggah video klarifikasi supir ambulans dan keluarga jenazah. Video klarifikasi itu diposting oleh akun Twitter pada Selasa (16/7/2024). Hingga Rabu (17//7/2024) malam postingan itu telah dilihat 1,6 juta kali dan disukai oleh 2.000 akun.

Gara-gara Uang BBM

Dalam video itu, keluarga jenazah mengaku dimintai supir tersebut uang untuk membeli BBM sebesar Rp 1 juta.

Lantaran pihak keluarga mengaku tidak punya uang, akhirnya permintaan diturunkan menjadi Rp 400 ribu.
Di sisi lain, supir mengatakan ia meminta tambahan tersebut karena bensin yang ditanggung oleh rumah sakit hanya sebesar Rp 9.500 rupiah, sementara dirinya membawa ambulans berbahan bakar Dexlite yang memakan Rp 14.500 per liternya.

BACA JUGA:Tak Sembarangan, Ini Syarat Pendirian Bank Umum dan BPR, Segini Saldo Minimal

Lantas, seperti apa Klarifikasi pihak RSUD?

Klarifikasi RSUD Sintang

Penjelasan RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang Kepala Sub Bagian Hukum, Publikasi, Promosi, dan Informasi RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang, Nursyamsiah mengatakan kejadian ini terjadi pada Senin (15/7/2024).

Ia mengkonfirmasi saat itu supir menggunakan ambulans berbahan bakar Dexlite yang lebih mahal.
Nursyamsiah menerangkan, merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, bensin ambulans yang ditanggung oleh rumah sakit adalah Pertalite seharga Rp 9.500.

Sementara mobil yang dibawa oleh supir menggunakan Dexlite yang harganya lebih mahal. Namun, ia menjelaskan ambulans berbahan bakar Dexlite hanya boleh digunakan pada saat mendesak atas persetujuan dari direksi.

BACA JUGA:Ini Daftar Pejabat Baru di Polda Bengkulu, Wakapolda Minta Segera Menyesuaikan dengan Tugas Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: