Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Daftar Mobil Diesel yang Boleh Pakai Solar Subsidi, Jangan Sampai Salah!

Ini Daftar Mobil Diesel yang Boleh Pakai Solar Subsidi, Jangan Sampai Salah!

Daftar Mobil Diesel yang Boleh Pakai Solar Subsidi--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ini daftar mobil Diesel yang boleh pakai Solar subsidi, jangan sampai salah!

Bahan bakar solar, yang juga dikenal sebagai diesel, adalah jenis bahan bakar yang dihasilkan dari pengolahan minyak bumi.

BACA JUGA:Tajir Melintir! Ini 6 Konglomerat Penguasa Bank di Indonesia 2024, Siapa Memimpin?

Proses pengolahannya melibatkan pemisahan minyak mentah menjadi fraksi-fraksi melalui distilasi, sehingga dihasilkan fraksi solar dengan titik didih 250–300°C.

Solar adalah bahan bakar cair berwarna kuning coklat jernih dengan bau khas. Pada suhu normal, solar tidak menguap dan memiliki kandungan belerang atau sulfur yang lebih tinggi daripada bensin.

Solar Subsidi di Indonesia

Solar subsidi adalah bahan bakar minyak (BBM) diesel yang disubsidi oleh pemerintah Indonesia menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

BBM subsidi memiliki kuota yang terbatas, harganya ditetapkan oleh pemerintah, dan hanya dapat digunakan oleh konsumen tertentu. Pada tahun 2024, subsidi solar ditetapkan sebesar Rp 1.000 per liter.

BACA JUGA:Terungkap! Ini Profil Bidan Tanpa Busana yang Digerebek Selingkuh dengan Sopir Ambulans

Mesin diesel adalah jenis mesin mobil yang menggunakan solar sebagai bahan bakarnya, sedangkan mesin bensin menggunakan gasoline (bensin). Pada mesin diesel, udara dikompresi sehingga menghasilkan panas, kemudian bahan bakar disuntikkan dan terbakar karena panas dari udara yang terkompresi.

Mulai dari 1 Juli 2022 lalu, PT Pertamina memberlakukan uji coba pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan pendaftaran di MyPertamina. BBM subsidi tersebut, termasuk bensin RON 90 atau pertalite dan bahan bakar diesel CN 48 atau solar. Pengguna BBM subsidi di daerah uji coba harus terdaftar untuk dapat membeli Pertalite maupun Solar.

BACA JUGA:Ini Jenis Motor yang Tidak Boleh Isi Pertalite Lagi! Apakah Termasuk Motor Kamu?

Kriteria Kendaraan yang Boleh Menggunakan Solar Subsidi

Berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, berikut adalah kriteria kendaraan yang boleh menggunakan solar subsidi:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: