Iklan dempo dalam berita

Dana Desa di Kabupaten Pasaman Tahun 2024, Pastikan Dana Desamu di Sini

Dana Desa di Kabupaten Pasaman Tahun 2024, Pastikan Dana Desamu di Sini

Rincian dana desa Kabupaten Pasaman--

Penggunaan dana desa ini diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Prioritas penggunaan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat dilaksanakan melalui:

1. Penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat (penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka pencegahan dan penurunan stunting di desa.

Penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular, penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.

BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Kutai Barat Tahun 2024, Bisa untuk Perbaiki atau Buka Jalan Baru

Penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika).

2. Penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa (penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa, penguatan partisipasi masyarakat dalam ketahanan pangan nabati dan hewani.

Peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, peningkatan kualitas sumber daya manusia warga masyarakat desa, dan penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka pengembangan listrik alternatif di desa untuk mewujudkan desa berenergi bersih dan terbarukan.

BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Berau Tahun 2024, Lengkap dari Dana Terbesar hingga Terkecil

3. Pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa (kewirausahaan masyarakat desa, pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama.)

4. Pengembangan seni budaya lokal melalui peningkatan kapasitas seni budaya warga desa.

5. Penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam (penguatan dan fasilitasi masyarakat desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana alam, dan penguatan dan fasilitasi masyarakat desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana non alam atau kejadian luar biasa.

Demikian rincian dana desa di Kabupaten Pasaman tahun 2024. Semoga bermanfaat.

 

Sheila Silvina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: