Tak Asal Tagih, Ini Aturan Penagihan Debt Collector Terbaru 2024, Nasabah Pinjol Wajib Tahu!
Aturan Penagihan Debt Collector Terbaru 2024--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tak asal tagih, ini aturan penagihan Debt Collector terbaru 2024, nasabah pinjol wajib tahu!
Saat ini, pinjaman online alias pinjol memang menjadi alternatif untuk uang dengan cepat. Tak bisa bisa dipungkiri, sebab menawarkan berbagai kemudahan.
Hanya saja, belakangan ini marak keluhan masyarakat tentang aksi penagih utang atau debt collector pinjol yang menagih dengan cara meneror dan mengakses data pribadi nasabah.
BACA JUGA:Kesempatan Kerja di Transjakarta, Dibuka Lowongan Kerja Untuk Lulusan SMA, Simak Jadwal dan Cara Daftarnya
Saat memutuskan untuk meminjam secara online, Anda harus siap menghadapi berbagai risiko, terutama jika meminjam uang disalah satu platform pinjol. Anda harus waspada terhadap metode penagihan yang tidak sesuai dengan aturan.
Takut dengan Debt Collector?
Tak perlu khawatir, sebab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan baru bagi penagih utang atau debt collector pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending. Hal ini juga sebagai bentuk perlindungan konsumen.
Hal ini tertuang dalam peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya. Selain itu, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Perusahaan Tambang Sulawesi Tengah Periode Juli 2024 Lulusan SMA-S1
Penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.
Tak hanya itu, OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Agusman menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.
Sebagaimana diketahui, road map ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).
Adapun Pasal 306 UU PPSK mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: