Gaji PNS Naik Lagi di 2025, Jadi Berapa? Segini Besarannya
Gaji PNS Naik Lagi di 2025--
Sri Mulyani menjelaskan bahwa KEM-PPKF 2025 disiapkan dalam masa transisi, yang nantinya akan dilaksanakan oleh pemerintah di bawah kepemimpinan presiden terpilih, Prabowo Subianto. Dalam dokumen tersebut, terdapat berbagai kebijakan yang dirancang untuk melanjutkan proses reformasi birokrasi yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi melalui pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Fokus Utama KEM-PPKF 2025
KEM-PPKF 2025 mengatur kebijakan belanja pegawai dengan konsistensi untuk melanjutkan proses reformasi birokrasi. Beberapa fokus utama dari kebijakan ini adalah:
1. Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Birokrasi
Reformasi birokrasi ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya negara. Hal ini melibatkan penguatan manajemen ASN, digitalisasi birokrasi, serta adaptasi terhadap pola kerja fleksibel.
2. Peningkatan Kualitas Belanja Pegawai
Kualitas belanja pegawai akan ditingkatkan dengan mempertahankan konsumsi aparatur negara, termasuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13, dan penyesuaian gaji ASN. Selain itu, reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua juga akan menjadi bagian dari kebijakan ini.
3. Implementasi Reformasi Birokrasi yang Menyeluruh
Upaya untuk menyelesaikan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh bertujuan untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.
Besarannya gaji PNS untuk tahun 2025 akan diumumkan pada tanggal 16 Agustus 2024, yang merupakan hari penting bagi seluruh ASN untuk menantikan informasi lebih lanjut mengenai peningkatan gaji ini.
Sebagai informasi tambahan, kenaikan gaji PNS untuk tahun 2024 telah ditetapkan sebesar 8% sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut adalah rincian besaran gaji PNS untuk tahun 2024 berdasarkan golongannya:
- Golongan I
- Golongan I a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600 (naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800)
- Golongan I b: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700 (naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900)
- Golongan I c: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700 (naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500)
- Golongan I d: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400 (naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: