Iklan dempo dalam berita

Gugatan Sengketa Lahan Mantan Bupati Seluma Ditolak PTUN Bengkulu. Ini Alasannya

Gugatan Sengketa Lahan Mantan Bupati Seluma Ditolak PTUN Bengkulu. Ini Alasannya

--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Upaya gugatan yang ditempuh mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, terkait perkara sengketa lahan akhirnya kandas.

 

Ini diketahui setelah kuasa hukum Pemkab Seluma menerima salinan putusan dari PTUN Bengkulu, yang diterbitkan Selasa (23/7/2024).

 

BACA JUGA:Banyak Diincar, Ternyata Ini 5 Alasan Gaji Kerja di Luar Negeri Besar dari Pada di Indonesia

 

Dalam amar putusan PTUN Bengkulu tersebut, mengadili dalam eksepsi menyatakan menerima eksepsi tergugat dalam hal ini (Pemkab Seluma), tentang tenggat waktu gugatan sudah terlampaui (Daluwarsa).

Kemudian pokok perkara tersebut, PTUN Bengkulu menyatakan gugatan penggugat (Murman Efendi) tidak diterima, dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 211.000 (dua ratus sebelas ribu rupiah).

 

BACA JUGA:Innalillahi, Wapres RI ke-9 Hamzah Haz Meninggal Dunia, akan Dimakamkan di Bogor Siang Ini

 

Menyikapi putusan PTUN Bengkulu tersebut, kuasa hukum Pemkab Seluma, Hartanto SH mengatakan putusan tersebut sudah sesuai Perundang-undangan yang berlaku saat ini, yaitu Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 tahun 2019 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 5 tahun 2021, yang menyebutkan masa waktu gugatan untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, ada masa waktunya yaitu 5 hari terhitung 90 hari.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: