Iklan dempo dalam berita

Mari Persiapkan Masa Tua Melalui Dana Pensiun BCA, Begini Simulasi Perhitungannya

Mari Persiapkan Masa Tua Melalui Dana Pensiun BCA, Begini Simulasi Perhitungannya

Dana Pensiun BCA--

8. Peserta Berhenti dengan masa kepesertaan < 3 (tiga) tahun

  • Peserta yang berhenti sebagai Peserta DP BCA, dengan masa kepesertaan < 3 (tiga) tahun hanya berhak atas akumulasi Iuran Pensiun sendiri ditambah dengan bunga yang layak.
  • Peserta yang berhenti sebagai Peserta DP BCA dengan masa kepesertaan < 3 (tiga) tahun tidak berhak atas akumulasi Iuran Pensiun Pemberi Kerja dan Hasil Pengembangannya.
  • Akumulasi Iuran Pensiun Pemberi Kerja dan hasil Pengembangan akan dibagikan kepada Peserta lain.

BACA JUGA:Pinjaman Pensiunan Janda di BRI, Pinjam Rp 80 Juta Angsuran Ringan, Selain KTP Ini Syarat Pengajuannya

9. Peserta Meninggal Dunia

Pembayaran Manfaat Pensiun apabila Peserta meninggal dunia adalah:

Apabila usia Peserta saat meninggal telah mencapai usia pensiun normal/dipercepat, maka Manfaat Pensiun dibayar kepada ahli warisnya dengan batasan sebagai berikut:

  • Apabila akumulasi iuran dan hasil pengembangan kurang atau sama dengan Rp 500.000.000,- maka jumlah tersebut dapat dibelikan anuitas seumur hidup atau dibayarkan sekaligus.
  • Apabila akumulasi iuran dan hasil pengembangan lebih dari Rp 500.000.000, dan ahli waris Peserta menghendaki 20% dari jumlah tersebut diambil sekaligus, maka sisanya sebesar 80% apabila jumlahnya kurang atau sama dengan Rp 500.000.000 maka jumlah tersebut dapat dibelikan anuitas seumur hidup atau dibayarkan sekaligus.
  • Apabila 80 % dari akumulasi iuran dan hasil pengembangan lebih dari Rp 500.000.000, maka jumlah tersebut wajib dibelikan anuitas seumur hidup.

Apabila Peserta saat meninggal belum mencapai usia pensiun dipercepat, maka akumulasi Iuran Pensiun dan hasil pengembangannya dibayarkan sekaligus (100%) kepada ahli warisnya. 

Manfaat Pensiun harus dibayarkan kepada ahli waris Peserta atau pihak yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Pinjaman Pensiunan Janda di BTN, Dana Tunai Rp 300 Juta Cair dengan Siapkan 10 Syarat Ini

10. Peserta Pensiun Normal yang Tidak Claim (Balai Harta Peninggalan)

Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 1 (satu) tahun DP BCA belum melakukan pembayaran Manfaat Pensiun yang disebabkan oleh:

  • Peserta tidak diketahui keberadaannya; atau
  • Peserta tidak memiliki pihak yang ditunjuk sebagai Pihak yang Berhak atau memiliki namun tidak diketahui keberadaannya,

Manfaat Pensiun tersebut dikategorikan sebagai dana tidak aktif.

Apabila sampai 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak pemisahan dana tersebut tetap tidak terjadi pembayaran Manfaat Pensiun maka DP BCA dapat menyerahkan dana tidak aktif tersebut kepada Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman BRI untuk Pensiunan Plafon Rp50 Juta, Selain SK, Ini Syarat Wajib Pengajuan Pinjaman

11. Pajak

Pajak Penghasilan atas Manfaat Pensiun dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: