3 Jenis Dokumen Kependudukan yang Masih Perlu Surat Pengantar RT dan RW
3 Jenis Dokumen Kependudukan yang Masih Perlu Surat Pengantar RT dan RW --
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – 3 Jenis dokumen kependudukan yang masih perlu surat pengantar.
Dokumen kependudukan merupakan dokumen resmi penduduk yang perlu diurus sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagian besar layanan pembuatan dokumen kependudukan tidak lagi memerlukan surat pengantar dari rukun tetangga atau rukun warga (RT/RW).
BACA JUGA:7 Trik dan Prasyarat agar Menang Tender atau Kontrak Kerja Proyek Pemerintah
Misalnya, perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Pendudukan (KTP) baru maupun penggantian KTP lama yang telah rusak atau hilang.
Demikian pula saat akan mengganti sejumlah data pada KTP, seperti foto, pekerjaan, gelar akademik, atau alamat tempat tinggal.
Kendati demikian, masih ada layanan mengurus dokumen kependudukan yang mensyaratkan surat pengantar RT/RW.
BACA JUGA:Beredar Rekaman CCTV Perkelahian, Polisi Pastikan Tak Ada Kaitan Dengan Temuan Dua Jenazah
Lantas, apa saja dokumen kependudukan yang masih perlu surat pengantar?
Berikut ini jenis-jenis dokumen kependudukan yang masih perlu disertai surat pengantar:
- Penduduk yang baru pertama membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk dimasukkan dalam Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran untuk bayi yang lahir di rumah.
- Akta kematian untuk penduduk yang meninggal di rumah.
BACA JUGA:Berdasarkan KUHAP, Ini Hak dan Bentuk Ganti Rugi Bila Jadi Korban Salah Tangkap
Sementara itu, dalam hal pembuatan KK, jika sudah memiliki NIK (artinya sudah punya Kartu Tanda Penduduk elektronik/KTP-el), maka tidak perlu lagi surat pengantar dari RT/RW atau desa/kelurahan.
Namun jika belum memiliki NIK/KTP-el, maka perlu meminta dulu surat pengantar dari RT/RW atau desa/kelurahan sebagai keterangan domisili.
BACA JUGA:Oknum Polisi Digerebek saat Ngamar Bareng Janda, Istri Lahiran Sendiri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: